Setalah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang memberi peringatan dan meminta agar segala aktifitas Ahmadiyah yang tidak sesuai dengan panafsiran agama Islam, Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) juga harus diperingatkan.
“Kalau mau adil, jika Ahmadiyah diperingatkan agar tidak menyebarkan ajarannya, FPI dan AKKBB juga harus diperingatkan agar tidak melakukan kekerasan dan memancing emosi atau memprovokasi,” kata Ketua PBNU H Ahmad Bagdja di Gedung PBNU, Selasa (10/6).<>
Ia menambahkan, konflik antara golongan akibat penundaan penerbitan SKB juga harus menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak ragu dalam menjalankan ketentuan sesuai dengan UU guna melindungi masyarakat banyak.
Insiden monas pada Ahad, 1 Juni antara massa FPI dan AKKBB merupakan ekses pro-kontra terhadap status Ahmadiyah. AKKBB memperjuangkan kebebasan berkeyakinan bagi Ahmadiyah sementara FPI menganggap Ahmadiyah harus dibubarkan karena menodai Islam.
“Kita menyayangkan sikap masyarakat dalam pro dan kontra terhadap Ahmadiyah dilakukan dengan jalan kekerasan,” ujarnya. (mkf)
Terpopuler
1
Cinta kepada NU: Lutut Soekarno dan Lutut Saya di Muktamar
2
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
3
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
4
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
5
Kemarau Diprediksi Berlangsung hingga November 2026, Ini Imbauan kepada Masyarakat
6
Keracunan MBG Berulang, P2G Minta Kepala BGN Mundur dan Program Dihentikan
Terkini
Lihat Semua