Setalah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang memberi peringatan dan meminta agar segala aktifitas Ahmadiyah yang tidak sesuai dengan panafsiran agama Islam, Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) juga harus diperingatkan.
“Kalau mau adil, jika Ahmadiyah diperingatkan agar tidak menyebarkan ajarannya, FPI dan AKKBB juga harus diperingatkan agar tidak melakukan kekerasan dan memancing emosi atau memprovokasi,” kata Ketua PBNU H Ahmad Bagdja di Gedung PBNU, Selasa (10/6).<>
Ia menambahkan, konflik antara golongan akibat penundaan penerbitan SKB juga harus menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak ragu dalam menjalankan ketentuan sesuai dengan UU guna melindungi masyarakat banyak.
Insiden monas pada Ahad, 1 Juni antara massa FPI dan AKKBB merupakan ekses pro-kontra terhadap status Ahmadiyah. AKKBB memperjuangkan kebebasan berkeyakinan bagi Ahmadiyah sementara FPI menganggap Ahmadiyah harus dibubarkan karena menodai Islam.
“Kita menyayangkan sikap masyarakat dalam pro dan kontra terhadap Ahmadiyah dilakukan dengan jalan kekerasan,” ujarnya. (mkf)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua