Setalah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang memberi peringatan dan meminta agar segala aktifitas Ahmadiyah yang tidak sesuai dengan panafsiran agama Islam, Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) juga harus diperingatkan.
“Kalau mau adil, jika Ahmadiyah diperingatkan agar tidak menyebarkan ajarannya, FPI dan AKKBB juga harus diperingatkan agar tidak melakukan kekerasan dan memancing emosi atau memprovokasi,” kata Ketua PBNU H Ahmad Bagdja di Gedung PBNU, Selasa (10/6).<>
Ia menambahkan, konflik antara golongan akibat penundaan penerbitan SKB juga harus menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak ragu dalam menjalankan ketentuan sesuai dengan UU guna melindungi masyarakat banyak.
Insiden monas pada Ahad, 1 Juni antara massa FPI dan AKKBB merupakan ekses pro-kontra terhadap status Ahmadiyah. AKKBB memperjuangkan kebebasan berkeyakinan bagi Ahmadiyah sementara FPI menganggap Ahmadiyah harus dibubarkan karena menodai Islam.
“Kita menyayangkan sikap masyarakat dalam pro dan kontra terhadap Ahmadiyah dilakukan dengan jalan kekerasan,” ujarnya. (mkf)
Terpopuler
1
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
2
Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
3
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
4
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
5
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Peran Tokoh Agama hingga Orang Tua Penting sebagai Benteng
6
LBH Sarbumusi Desak APH Tindak Dugaan Penyelewengan Dana MBG
Terkini
Lihat Semua