Gus Solah: Pembubaran Ahmadiyah Harus Melalui Pengadilan
NU Online · Rabu, 16 Februari 2011 | 00:52 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) berpandangan, tuntutan beberapa kalangan terhadap pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah sangat tidak beralasan. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak punya hak untuk membubarkan Ahmadiyah.
Mekanisme pembubaran Ahmadiyah, kata Gus Solah, bisa ditempuh melalui jalur pengadilan. Misalnya salah satu ormas Islam maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan gugatan ke Pengadilan yang isinya ialah Ahmadiyah telah melecehkan dan menodai agama Islam dan disertai dengan bukti-bukti otentik.<>
"Karena yang berhak membubarkan Ahmadiyah bukan pemerintah melainkan Pengadilan," katanya di Jombang, Selasa (15/2).
Gus Solah menegaskan, supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan. "Jangan sampai hukum bisa dibeli dengan kekuatan uang, kekuasaan ataupun tekanan kekuatan massa," tandasnya. Gus Solah menekankan, hal terpenting dalam proses gugatan tersebut adalah harus mengedepankan perlindungan kepada warga Ahmadiyah.
Lebih jauh adik kandung mantan Presiden RI ke 4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menjelaskan, keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri saat ini merupakan satu hal yang tidak ideal namun realistis untuk menyikapi permasalahan Ahmadiyah
Sementara itu polemik keberadaan Ahmadiyah yang dianggap sesat sehingga memicu tindakan anarkis dimamfaatkan oleh salah satu ormas untuk memunculkan wacana penggulingan pemerintah.
Tak pelak, wacana itu direspon oleh Gus Sholah. "Kalau ancaman menggulingkan presiden itu jelas Makar," tegasnya.
Gus Solah menilai, upaya makar tersebut merupakan pelecehan terhadap UUD 1945 dan Pancasila, sehingga aparat harus menangkap yang bersangkutan. Semestinya, apapun Ahmadiyah dan ajaran yang berbeda dengan Islam punya hak yang sama untuk hidup dan berkembang di Indonesia. (hdy)
Terpopuler
1
PBNU Tetapkan Panitia Munas-Konbes dan Muktamar Ke-35 NU
2
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
4
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
5
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
6
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
Terkini
Lihat Semua