Jakarta, NU Online
Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz turut menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Sayid Aqil al Munawwar. Menurut M. Assegaf, pengacara Sayid, surat kesediaan Hamzah sebagai penjamin ditandatangani Sabtu (2/7).
Selain Hamzah, Forum Silaturrahmi Alim Ulama Lampung sejumlah 46 orang, dari ponpes Al Mu'asabah Banten, dan dari Pondok Pesantren Jepara juga memberikan jaminan serupa. "Kami cari yang berpengaruh," kata Assegaf kepada pers, Senin (4/7). Karena itu, lanjutnya, ia akan menagih kesediaan bekas Ketua Pemuda Pancasila Yapto Suryosumarno.
<>Dalam kesempatan itu, Assegaf juga menyatakan bahwa korupsi dana abadi umat (DAU) Rp 700 milar yang dituduhkan kepada Aqil tidak masuk akal. Sebab, DAU yang terkumpul sejak Sayyid Agil menjabat Menteri Agama adalah sebesar Rp 465 miliar ditambah Rp 11 milyar hasil dari efisiensi. "Tidak berkurang, saya ada datanya dan bisa diperiksa," kata dia.
Dari dana itu, yang dipergunakan untuk membantu umat hanyalah bunganya, sebesar Rp 3 miliar per bulan. Pemakaiannya lanjut Assegaf, sudah diaporkan secara rinci kepada BPK, termasuk prosentase pos-pos yang menjadi pengeluaran.
Ditanya soal Keputusan Menteri Agama terkait pengeluaran Dana Abadi Umat, Assegaf menerangkan, telah diterbitkan secara tidak profesional. Namun, kata dia, kliennya menandatanganinya setelah paraf-paraf sudah lengkap. Menurut dia, seorang Menteri tidak dapat dituntut untuk meneliti hal-hal teknis seperti memeriksa paraf-paraf surat keputusan sudah lengkap atau belum.
Proses pembuatan keputusan semacam itu, lanjut Assegaf, sebagaimana dilembaga-lembaga yang lain dilakukan secara bottom-up. "Masak menteri meneliti kembali dari bawah? Apa gunanya ada jabatan-jabatan dibawahnya," tukasnya. (ti/cih)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua