Hasyim: Formalin, Haram Penggunaannya Bukan Zatnya
NU Online · Selasa, 3 Januari 2006 | 09:48 WIB
Jakarta, NU Online
Belum ada fatwa khusus dari organisasi keagamaan terkait dengan penyalahgunaan formalin untuk makanan yang marak akhir-akhir ini. Namun, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Hasyim Muzadi mengatakan bahwa bahan pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya saja.
“Sama saja dengan racun tikus misalnya, kan tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi kepada wartawan saat ditemui di kantor PBNU, Jl. Kramat Raya Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
<>Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan bahsul masail (baca; pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status hukum atas persoalan formalin tersebut.
“Saya kira dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan. Kiai Ma’ruf Amin (Rois Syuriah PBNU, Red) sudah mulai mengumpulkan referensinya,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, hal itu dilakukan karena NU tidak ingin menetapkan sebuah hukum tanpa ada pembahasan terlebih dahulu. “Untuk menjatuhkan sebuah hukum Islam, dalam tradisi NU harus dibahas melalui bahsul masail dulu. Prinsipnya adalah kehati-hatian,” ujarnya.
Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut. Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama ini.
Menanggapi pertanyaan wartawan perihal perlu tidaknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait persoalan tersebut, Hasyim juga berharap demikian. “Fatwa MUI perlu. Tapi itu bukan persoalan sulit di MUI, kan sudah ada Kiai Ma’ruf (Amin, Red) di sana,” tandasnya. (rif)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
4
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
5
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
6
Bumiayu Kembali Diterjang Banjir Bandang: Akses Lumpuh, Sawah dan Makam Warga Tersapu
Terkini
Lihat Semua