Warta

Hasyim: Formalin, Haram Penggunaannya Bukan Zatnya

Selasa, 3 Januari 2006 | 09:48 WIB

Jakarta, NU Online
Belum ada fatwa khusus dari organisasi keagamaan terkait dengan penyalahgunaan formalin untuk makanan yang marak akhir-akhir ini. Namun, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Hasyim Muzadi mengatakan bahwa bahan pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya saja.

“Sama saja dengan racun tikus misalnya, kan tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi kepada wartawan saat ditemui di kantor PBNU, Jl. Kramat Raya Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

<>

Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan bahsul masail (baca; pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status hukum atas persoalan formalin tersebut.

“Saya kira dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan. Kiai Ma’ruf Amin (Rois Syuriah PBNU, Red) sudah mulai mengumpulkan referensinya,” ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, hal itu dilakukan karena NU tidak ingin menetapkan sebuah hukum tanpa ada pembahasan terlebih dahulu. “Untuk menjatuhkan sebuah hukum Islam, dalam tradisi NU harus dibahas melalui bahsul masail dulu. Prinsipnya adalah kehati-hatian,” ujarnya.

Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut. Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama ini.

Menanggapi pertanyaan wartawan perihal perlu tidaknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait persoalan tersebut, Hasyim juga berharap demikian. “Fatwa MUI perlu. Tapi itu bukan persoalan sulit di MUI, kan sudah ada Kiai Ma’ruf (Amin, Red) di sana,” tandasnya. (rif)