Probolinggo, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulam (PBNU), KH Hasyim Muzadi, meminta kepada semua pendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Muktamar Surabaya pimpinan Choirul Anam memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PKB versi muktamar Semarang, karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Mereka (PKB Anam) harus mematuhi keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, siapapun itu," kata Hasyim ketika kepada wartawan usai menghadiri Muswil PPP Jatim di Pondok Pesantren Nurul Qadim Kali Kajar, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (9/9).
<>Hasyim menegaskan, upaya PK (Peninjauan Kembali) yang akan dilakukan PKB kubu muktamar Surabaya dikhawatirkan akan menemui jalan buntu. "Bisa saja mereka menggugat lagi. Tapi, ujung-ujungnya paling juga nggak akan jauh berbeda dari keputusan sebelumnya yang dimenangkan kubu Muhaimin Iskandar. Indikasi ini bisa dilihat dari sikap para pejabat pemerintah yang sudah melaksanakan putusan MA itu," katanya.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur ini, kekecewaan terhadap putusan MA adalah hal yang wajar, namun seyogyanya kekecewaan itu tidak dilakukan dengan pengajuan PK tetapi dikompromikan saja.
Meski demikian, Hasyim menegaskan bahwa PBNU belum berencana untuk turun tangan menyelesaikan kemelut PKB kendati PBNU memiliki komisi politik.
Pada kesempatan itu, Hasyim juga menanggapi tentang sikap sejumlah kiai di berbagai daerah terhadap KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang dianggap sering melontarkan pernyataan kontroversial. "Gus Dur itu kan pemikirannya sangat liberal misalnya soal RUU APP, Al Quran dan hadist. Nah, banyak kiai di desa yang sulit mencerna pemikiran Gus Dur itu," katanya.
Menurut Hasyim, teguran para kiai itu sudah disampaikan PBNU kepada Gus Dur dan pihaknya hanya diminta menyampaikan. "Kami sudah menyampaikan teguran kiai ke Gus Dur, soal sampai sekarang belum ada reaksi dari Gus Dur, ya terserah beliau," katanya. (ant/sam)
Terpopuler
1
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
2
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
3
Jejak Jejaring Santri dan Kiai di Sukunsari
4
Kitab Peretas Kerumitan Ushul Fiqh
5
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62: Keyakinan Ahli Kitab dan Shabi'in
6
Hasil Mudzakarah Haji: Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
Terkini
Lihat Semua