Hasyim: Waspadai Sekularisasi Negara dan Liberalisasi Agama
NU Online · Rabu, 3 Maret 2010 | 13:36 WIB
Warga Nahdliyin diharapkan mewaspadai adanya kelompok yang ingin memotong jalur aspiratif antara nilai agama dengan pemerintahan negara dan menginginkan sekularisasi negara. Kelompok ini menginginkan sekulerisasi negara melalui proses liberalisasi agama sebagaimana terjadi di Amerika dan Eropa.
"Mereka inilah yang meneriakkan, Bubarkan Depag, Bubarkan MUI, NU tidak perlu membuat kompilasi hukum Islam, ditiadakannya Bahtsul Masail Qonuniyah (pembahasan aturan perundangan), hilangkan fatwa dan taushiah," ungkap kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi kepada wartawan di kantornya Jl. Kramat Raya, Jakarta, Rabu (3/3).<>
Menurut Hasyim, pikiran agar kegiatan agama tidak boleh diatur negara dan sebaliknya telah terbukti merusak. Barat sudah membuktikan bahwa banyak sekali aturan perundangan negara yang merusak agama, termasuk agama mayoritas seperti Kristen dan Katolik.
"Pikiran ini tentu bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Sedangkan, NU hari ini sudah punya norma pokok tentang politik," ujarnya.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, norma pokok tentang politik NU adalah kebangsaan, keumatan dan keagamaan melalui modus pemikiran moderat. Norma ini dapat menyumbangkan sejumlah nilai agama ke bangsa dan negara tanpa mengganggu agama lain, bahkan mempersatukannya.
"Indonesia tetap negara Pancasila bukan negara sekuler dan bukan negara agama. Ketentuan di dalam NU, yang dilarang adalah perangkapan jabatan pimpinan politik. NU tidak menghilangkan hak politik warga negara Indonesia. tandas Hasyim. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Kultum Ramadhan: Menghidupkan Hati di Akhir Ramadhan
4
Kultum Ramadhan: Hikmah Zakat Fitrah dalam Islam
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
6
Kultum Ramadhan: Memaksimalkan Doa 10 Malam Terakhir
Terkini
Lihat Semua