Hukum Infotainment dan Kuis via SMS Dibahas
NU Online · Selasa, 25 Juli 2006 | 08:50 WIB
Jakarta, NU Online
Acara infotainment yang belakangan ini marak di layar kaca menjadi salah satu materi bahtsul masail diniyah waqiiyah. Tayangan tersebut seringkali mengungkap kejelekan seseorang, bahkan terkadang cenderung menyebar fitnah pada para korbannya, terutama para selebriti.
Lalu, bagaimanakah hukumnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau membacanya? Telah banyak selebriti yang mengeluhkannya tayangan tersebut karena mereka merasa pemberitaannya tidak seimbang.
Materi lain yang dibahas adalah kuis berhadiah. Saat ini banyak sekali program kuis SMS berbayar yang memberikan hadiah pada para pemenangnya? Persoalannya disini adalah karena biasanya tarif SMS tersebut lebih mahal. Mungkinkan ini dapat disebut sebagai taruhannya sehingga dikategorikan judi?
Teknologi kedokteran yang telah maju memungkinkan adanya operasi wajah. Beberapa waktu lalu di Surabaya juga diberitakan adanya pesien yang melakukan face off atau perubahan wajah. Apakah ini merupakan bagian dari upaya tahsin (memperindah) yang dibolehkan atau taghyir (merubah) ciptaan Allah sebagai tanda tidak adanya rasa syukur atas qadha dan qadarnya. Inilah pertanyaan yang masuk ke panitia munas yang juga akan dibahas.
Masalah lain yang dibahas adalah hukum seorang muslim meresmikan tempat ibadah agama lain, daur ulang air mutanajjis (air yang telah kena najis), fihak asuransi menanggung pembayaran sisa kredit rumah, masa tenggat bagi orang yang mafqud (menghilang) seperti dalam gempa atau tsunami, asas pembuktian terbalik, dan bersumpah dengan terjemahan.
Permasalahan tersebut merupakan masalah-masalah kontemporer yang didalam forum diskusi NU dikenal dengan nama bahtsul masail waqiiyah (kontemporer). Selain itu terdapat bahstul masail maudluiyyah atau pembahasan masalah secara konseptual dan bahstul masail qanuniyah yang membahas masalah perundang-undangan.
Tim materi telah menyiapkan sejumlah dasar penetapan mulai dari Al Qur’an, As Sunnah sampai dengan Aqwal al-Ulama dari berbagai mazhab seperti dari Syafii, Maliki, Hanbali dan Hanafi. Referensi dari berbagai kitab kuning yang menjadi acuan telah disiapkan. (mkf)
Â
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
PBNU Terima Kunjungan BTN dan BSN, Bahas Akses KPR Subsidi bagi Warga NU
Terkini
Lihat Semua