Hakim Italia memutuskan hukuman penjara untuk 23 mantan agen Biro Intelijen AS (CIA) yang berbasis di negara itu. Apa yang mereka lakukan?
“Mereka diganjar hukuman penjara karena menculik seorang ulama Islam pada 2003 lalu, dan menerbangkannya ke Mesir untuk interogasi lebih lanjut,” demikian keputusan Hakim Oscar Magi dalam pengadilan in absentia di Milan, seperti diberitakan Straits Times, Kamis (5/11).<>
Hakim Magi membatalkan tuntutan itu terhadap tiga warga AS, termasuk mantan Kepala markas CIA di Roma, karena menculik Hassan Mustafa Osama Nasr. Kemudian juga terhadap mantan kepala intel militer, Nicolo Pollari dan wakilnya atas keterlibatan mereka.
Magi menjatuhkan delapan tahun penjara kepada Kepala CIA di Milan, Robert Seldon Lady. Sedangkan untuk 22 mantan agen lainnya, masing-masing mendapat dihukum penjara selama lima tahun. Ia juga memutuskan semua terdakwa harus membayar denda satu juta euro kepada Nasr dan 500 ribu untuk istrinya sebagai ganti rugi aksi tidak jelas mereka.
Ulama yang juga dikenal sebagai Abu Omar itu diterbangkan secara rahasia dari markas AU Aviano di Italia, kemudian ke pangakalan Ramstein di Jerman, sebelum akhirnya menuju Mesir. Ia ditempatkan di negara itu, dan mengalami penyiksaan hingga 2007 lalu tanpa alasan atau tuduhan yang jelas. (min)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
3
Karhutla Ancam Kalimantan, Pantauan Satelit BNPB Temukan 1.487 Titik Panas
4
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
5
Khidmah NU di Akar Rumput: Ketangguhan Keluarga menuju Indonesia Emas
6
PBNU Perluas Kolaborasi untuk Transformasi Pesantren
Terkini
Lihat Semua