Hakim Italia memutuskan hukuman penjara untuk 23 mantan agen Biro Intelijen AS (CIA) yang berbasis di negara itu. Apa yang mereka lakukan?
“Mereka diganjar hukuman penjara karena menculik seorang ulama Islam pada 2003 lalu, dan menerbangkannya ke Mesir untuk interogasi lebih lanjut,” demikian keputusan Hakim Oscar Magi dalam pengadilan in absentia di Milan, seperti diberitakan Straits Times, Kamis (5/11).<>
Hakim Magi membatalkan tuntutan itu terhadap tiga warga AS, termasuk mantan Kepala markas CIA di Roma, karena menculik Hassan Mustafa Osama Nasr. Kemudian juga terhadap mantan kepala intel militer, Nicolo Pollari dan wakilnya atas keterlibatan mereka.
Magi menjatuhkan delapan tahun penjara kepada Kepala CIA di Milan, Robert Seldon Lady. Sedangkan untuk 22 mantan agen lainnya, masing-masing mendapat dihukum penjara selama lima tahun. Ia juga memutuskan semua terdakwa harus membayar denda satu juta euro kepada Nasr dan 500 ribu untuk istrinya sebagai ganti rugi aksi tidak jelas mereka.
Ulama yang juga dikenal sebagai Abu Omar itu diterbangkan secara rahasia dari markas AU Aviano di Italia, kemudian ke pangakalan Ramstein di Jerman, sebelum akhirnya menuju Mesir. Ia ditempatkan di negara itu, dan mengalami penyiksaan hingga 2007 lalu tanpa alasan atau tuduhan yang jelas. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Kontroversi Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
4
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
5
Data Terbaru Kecelakaan Kereta: 16 Orang Meninggal Dunia
6
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah
Terkini
Lihat Semua