Jika Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, Polri harus segera mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3).
Kedua pimpinan ini pun dapat segera kembali bekerja di KPK dan Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk harus segera berhenti.<>
"Nanti kalau polisi sudah membuktikan tidak cukup bukti maka harus segera keluarkan SP3. Mereka berhak kembali ke KPK. Jadi yang Plt itu akan berhenti secara otomatis," tegas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution yang juga tergabung dalam Tim Lima seusai mengikuti rapat perdana di Kantor Menko Polhukam, Kamis (24/9).
Buyung juga menekankan bahwa tak perlu ada undang-undang untuk mengatur pemberhentian otomatis Plt nantinya karena sudah termuat dalam Perppu dan Keppres.
Mengenai ketidakjelasan dugaan pelanggaran terhadap dua pimpinan KPK nonaktif ini, Buyung mengatakan, Tim Lima tidak ikut campur karena kewenangan Tim Lima tak berhak mengutik status hukum kedua pimpinan KPK.
"Kita serahkan saja pada polisi dalam hal pemeriksaan. Kalau nanti lengkap boleh disoalkan kepada Kejaksaan. Kalau kita campuri materi pemeriksaan, itu campur tangan," tandas Buyung. (kcm)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
PBNU 2026-2031 Berjumlah 210 Pengurus, Gus Kikin Jelaskan Alasannya
Terkini
Lihat Semua