Warta RAKORNAS LAZIS NU

Kang Said: Islam Mengatur Pengelolaan Kepemilikan Harta

Senin, 23 Mei 2011 | 05:34 WIB

Jakarta, NU Online
Islam mengatur cara dan kaidah dalam mengelola dan melindungi kepemilikan harta, seperti mewajibkan zakat bagi pemiliknya. Tidak hanya itu saja, Islam juga menggalakkan infaq dan sedekah.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZIS NU di gedung PBNU, Ahad, 22 Mei 2011 yang diikuti oleh 60 pengurus perwakilan dari berbagai wilayah dan cabang di Indonesia.

“Saya dan seluruh warga NU berharap LAZIS NU ke depan bisa bekerja professional, sehingga kepercayaan muzakki untuk menitipkan uangnya melalui Lazis NU tetap terjaga. Dan semakin menarik muzakki lain untuk berinfaq, berzakat melalui Lazis NU,” jelas Kang Said.
<>
Kang Said menambahkan, kesadaran berzakat haruslah tumbuh dari semangat membangun Islam, meski syariat tidak harus diformalkan. “Syariah tidak perlu diformalkan, namun yang penting adalah aplikasinya. Kita berzakat bukan karena takut undang-undang atau peraturan pemerintah, namun karena kesadaran kita sebagai Muslim, karena Allah. Lillahi ta’ala,” tambah Kang Said.

Sebelumnya, Ketua LAZIS NU, KH Masyhuri Malik menyampaikan bahwa potensi zakat di kalangan NU sangat besar. Namun yang berhasil dikelola oleh lembaga zakat dibawah naungan NU masih sangat kecil, padahal banyak potensi zakat tersebut berasal dari warga NU. Dalam setahun ini, dana yang dikelola oleh LAZIS NU baru mencapai 1.6 Milyar, sementara lembaga zakat lain setahunnya sudah mencapai 20-30 milyar.

Bukan berarti yang dicapai oleh lembaga zakat dibawah NU kecil, tetapi banyak zakat dari warga NU langsung diberikan dan diserahkan kepada mustahik oleh muzakkinya.

“Di kalangan NU, kalau dicatat, zakatnya sampailah puluhan milyar, tapi fakta menunjukkan, lembaga zakat di PBNU, yang kita coba dengan manajemen yang baik baru meraih 1.6 milyar,” kata KH Masyhuri Malik.

Ia mengakui, pengelolaan zakat di lingkungan NU secara profesional baru belakangan ini, padahal banyak lembaga zakat lainnya sudah memulainya sejak 20-30 tahun yang lalu sehingga harus melangkah lebih cepat untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Penulis: Emha Nabil Haroen