Warta

Kang Said: Putusan Perampasan Harta Gayus Tepat

Sabtu, 3 Maret 2012 | 00:07 WIB

Jakarta, NU Online - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, menilai tepat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merampas harta Gayus Halomoan Tambunan. Alasannya, keabsahan harga Gayus dinilai tidak jelas.

"Kami mendukung putusan serupa dijatuhkan kepada koruptor yang lain. Itu putusan yang tepat, " kata Kiai Said di Jakarta, Jumat (2/3). <>

Dikatakannya, jika sikap tegas hakim yang menangani perkara Gayus bisa ditiru hakim yang lain, maka harapan untuk memberantas korupsi bisa terwujud. "Ini akan menimbulkan efek jera. Kalau koruptor hukumannya tidak hanya penjara, tapi juga dirampas hartanya, orang akan berfikir berulang kali untuk melakukan korupsi," urainya.

Bahkan, lanjut Kiai Said, NU mendukung hukuman yang lebih keras bagi koruptor yang terbukti membangkrutkan negara.

NU sangat peduli terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Bahkan, Munas Alim Ulama NU, 25 - 28 Juli 2002, memfatwakan sanksi keras bagi pelaku tindakan yang dikategorikan kejahatan luar biasa tersebut.

Keputusan Munas itu menyebutkan, pelaku korupsi layak dijatuhi sanksi potong tangan sampai dengan hukuman mati sesuai dengan kualitas kejahatan korupsi yang dilakukan dan efek dari perbuatan tersebut.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Suhartoyo dan beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar memutuskan menghukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. Selain itu, dalam sidang, Kamis (1/3), majelis hakim juga memutuskan merampas harta Gayus senilai Rp 74 miliar di berbagai rekening dan deposito, serta menyita sejumlah aset mantan pegawai Ditjen Pajak itu untuk negara.


Penulis: Emha Nabil Haroen