Warta

Kasus Haji Meningkat Tiap Tahun

Rabu, 7 Maret 2012 | 00:39 WIB

Jakarta, NU Online
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima pengaduan 240 kasus penyelenggaraan ibadah haji sepanjang 2011. Jumlah tersebut meningkat 24 persen dibanding 2010, yang mencapai 194 kasus. Ini berarti ada peningkatan setiap tahunnya atas penyelenggaraan haji.<>

"Sampai tahun ini kasus pengaduan yang diterima dan diselesaikan BPKN,194 kasus (2010) dan 240 kasus (2011). Ini menunjukan, kenderungan meningkat setiap tahunnya," kata Eni Suhaini Bakri, Koordinator Komisi I, Penelitian dan Pengkajian BPKN, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (6/3).

Kasus pengaduan itu berasal dari konsumen, lembaga perlidungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) dan pelaku usaha. Dari pengamatan BPKN selama ini, Eni menjelaskan, penyelenggara haji atau umroh oleh penyelenggara (pemerintah dan kelompok masyarakat) belum memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana ditentukan UU Perlindungan Konsumen, baik pada pra, saat dan pasca-transaksi.

Hak konsumen yang belum terpenuhi itu di antaranya, informasi yang kurang transparan, tarif dan mekanismenya, transportasi, akomodasi dan konsumsi, pelayanan pada saat keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air, edukasi konsumen yang belum optimal.

"Selain itu juga ada edukasi konsumen yang belum optimal, disamping belum optimalnya fungsi lembaga penyelenggaraan ibadah haji baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh kelompok masyarakat dalam hal ini kelompok bimbingan haji dan kelompok bimbingan ibadah haji khusus," tutur Eni.

BPKN juga menilai pelayanan calon jamaah haji, penyediaan makanan, transportasi dan penginapan masih jauh dari harapan. Padahal, konsumen punya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Memiliki hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 

"Ini yang patut dibenahi dari sistem penyelenggaraan haji di Indonesia," imbuhnya.



Redaktur : Syaifullah Amin