KBIH Tak Dibenarkan Lakukan Pungutan di Tanah Suci
NU Online · Jumat, 30 Oktober 2009 | 03:06 WIB
Menanggapi adanya pengumpulan atau pemungutan denda dam yang dilakukan oleh oknum tertentu dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Madinah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daker Madinah akan melakukan pengecekan terhadap adanya pengumpulan denda dam oleh KBIH tersebut.
Menurut Wakil Kepala Daerah Kerja Madinah Bidang Pelayanan Umum dan Ibadah Aryanto, keberadaan KBIH berkaitan dengan bimbingan manasik haji kepada rombongannya ketika di tanah air. Sedang pembayaran dam, sesuai prosedur dikumpulkan oleh ketua rombongan atau ketua kloter ketika berada di Mekah atau madinah.<>
"Kalau KBIH melakukan pengumpulan dam, itu tidak sesuai dengan prosedur dari Departemen Agama," jelas Ariyanto. Oleh karena itu pihaknya akan menelusuri masalah tersebut apakah memang dilakukan oleh oknum-oknum KBIH atau oleh mukimin yang biasanya memanfaatkan situasi yang ada.
"Kalau memang betul dilakukan oleh oknum KBIH tentu akan kami tindak, namun akan kami laporkan terlebih dahulu ke pusat," terangnya.
Sebagaimana diinformasikan, jemaah asal Banten mengeluhkan adanya pengumpulan dam yang dilakukan oleh KBIH dengan mematok harga tertentu yaitu SR 630/orang. Sedangkan jemaah lain asal Jepara Jateng Sunaryo mengatakan dirinya juga telah membayar dam yang dikumpulkan oleh KBIH sebesar SR 370/orang.
Sementara itu mengenai besara dam yang harus dibayar oleh jemaah, menurut Aryanto angtara SR 350-400/orang (mch/nur)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua