Kehadiran Komisi Qonuniyah Disambut Baik
NU Online · Selasa, 9 Maret 2010 | 04:28 WIB
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang menyambut baik upaya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memunculkan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Qonuniyah, sebuah komisi khusus dalam muktamar ke-32 NU yang membahas sikap NU terkait dinamika perundang-undangan di Indonesia.
Upaya ini ini dinilai merupakan langkah positif yang cukup kongkrit dalam mengoptimalisasikan peran NU dalam upaya memperjuangkan visi dan misinya.<>
Menurut Ketua PCNU Jombang Ketua NU Jombang KH Isrofil Amar, dalam merespon materi perundangan formal, perlu ditegaskan lagi bahwa NU berupaya untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang telah disepakati, antara lain dengan tetap meletakkan konsepsi Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk final yang tidak bisa ditawar ulang.
Begitu juga dengan posisi Pancasila sebagai asas utama yang diterima oleh NU seperti telah diputuskan dalam Muktamar 27 di Situbondo. "NU menyepakati Pancasila dengan tetap dalam bingkai semangat Bhineka Tunggal Ika," kata KH Isrofil Amar di Jombang, Selasa (9/3).
Dinyatakan pula, bahwa seluruh perundangan baik yang telah, sedang dan akan dibuat oleh pemerintah dan DPRD haruslah mengacu pada pencapaian lima tujuan syariat (maqashidusy syari’a), yakni hifdud din, hifdul ‘aql, hifdun nasl, hifdul mal, dan hifdun nafs atau memelihara lima hal pokok yakni agama, akal sehat, generasi, harta, dan jiwa.
Sebagaimana diwartakan di situs khusus Muktamar ke-32 NU www.muktamar.nu.or.id ada 11 materi dalam dalam Komisi Qonuniyah yang akan dibahas dalam muktamar NU nanti. PCNU Jombang sendiri dengan membentuk tim pengkaji dalam masing-masing poin, yang diketuai KH A Wazir Ali.
Di samping mengkaji keorganisasian dan program, tim juga mengkaji sebelas materi bahtsul masa'il yang meliputi Qowaidut Taqnin NU, RUU Perlindungan Kebebasan Beragama, UU Badan Hukum Pendidikan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Bidang Politik, Peraturan Pemerintah Tentang Pornografi, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,Amandemen Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Tindak Lanjut Undang-Undang No.13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Rancangan Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal.(yus)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua