Warta

Ketua LDNU: Patokan Zakat Fitrah Rp. 12.500

Ahad, 30 Oktober 2005 | 07:17 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH Nuril Huda mengungkapkan bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada Ramadhan 1426 Hijriyah jika dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp 12.500. Nilai itulah yang dibayarkan oleh pembayar zakat kepada LDNU yang juga menerima pembayaran zakat.

Kewajiban membayar zakat fitrah sebenarnya dalam bentuk makanan pokok, seperti beras dengan berat 2.5 kg. Tetapi untuk memudahkan penyaluran, dimungkinkan untuk dibayar dalam bentuk uang. Pembayaran zakat fitrah dapat dikeluarkan mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan sebelum waktu sholat Idul Fitri.

<>

Sebenarnya nilai zakat tersebut bisa fleksibel karena tergantung pada harga beras di satu tempat. Selain itu setiap individu juga memiliki standar yang berbeda karena jika seseorang makan beras Ciajur, maka zakat yang dikeluarkan juga harus senilai beras Cianjur.

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat yang meliputi fakir, miskin, orang yang berhutang, musafir, orang yang berjihad, muallaf, orang yang membebaskan budak dan amil. Yatim piatu tidak masuk kategori khusus dan mereka dapat digolongkan sebagai fakir atau miskin.

Nuril Huda menjelaskan bahwa untuk zakat profesi, nilai yang dikeluarkan sejumlah 2.5 persen dari pendapatan kotornya. Zakat tersebut dapat dicicil per bulan agar tidak terasa berat ataupun dibayarkan setahun sekali. Ia juga menganjurkan agar tidak menyebutnya ini sebagai zakat kepada orang yang menerimanya karena takut si penerima tersinggung karena dianggap sebagai orang miskin. “yang penting niatnya di dalam hati,” tandasnya.

Pembayaran zakat juga disarakan diserahkan pada orang-orang terdekat seperti saudara atau tetangga asalkan mereka masuk kategori yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an.(mkf)