Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH Nuril Huda berpendapat bahwa perda ketertiban umum yang melarang memberi pada pengemis, menjadi pengamen, pedagang asongan atau pengelap mobil dilematis.
“Persoalannya memang dilematis, disatu sisi kalau kita memberi uang pada pengemis, mereka kadang tak mau berusaha, disisi lain, kalau tidak kita beri, mereka kelaparan,” katanya di PBNU, Jum’at (14/9).
Dalam aturan ketertiban umum yang merupakan revisi dari Perda 11/1988, mereka yang melanggar bisa dikenai pidana kurungan 20 hari sampai 90 hari atau denda Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 30 juta.
Kiai Nuril lebih setuju jika dana yang diinfakkan diserahkan kepada lembaga amal, rumah yatim piatu, rumah jompo yang selanjutnya mereka akan mengelola dana tersebut buat yang berhak.
“Kita shodaqohkan atau infakkan harta kita kepada yayasan yatim piatu atau lembaga lainnya, biar mereka yang mengelola anak yatim, pengemis dan lainnya,” katanya.
Tumbuhnya para pengemis, pedagang asongan dan lainnya di Jakarta diakibatkan oleh magnet yang menjadi daya tarik masyarakat dari daerah untuk datang ke ibukota dengan modal nekat. Karena tidak memiliki keahlian, akhirnya mereka berusaha bertahan hidup dengan segala cara.
“Idealnya, fakir miskin dan anak yatim memang dipelihara oleh negara seusai amanat UUD 1945. Namun departemen sosial yang bertugas mengelolanya memang belum maksimal karena yang miskin memang banyak sekali,” katanya.
Dijelaskannya bahwa sudah sunnatullah di sebuah negara ada orang kaya dan orang miskin. Disinilah peran zakat, infak dan shodaqah bisa membantu mereka yang kekurangan. “Shodaqoh terbaik adalah kepada para saudara yang masih memiliki hubungan darah yang masih kekurangan, ini akan sangat membantu mereka,” paparnya. (mkf)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
6
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
Terkini
Lihat Semua