Komisi X DPR RI: Surat Edaran tentang Kesetaraan Pesantren Belum Tersosialisasi
NU Online Ā· Sabtu, 4 Desember 2010 | 03:49 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Heri Akhmadi menjelaskan, sebenarnya sudah ada Surat Edaran (SE) dari Dirjen Pendidikan Agama tertanggal 29 Juli 2008 yang isinya sudah mengakui sistem pembelajaran pesantren setara dengan pembelajaran umum.
Dalam SE itu, sistem diniyah baru diakui jika memenuhi sejumlah syarat, misalnya jika setara Sekolah Dasar maka diniyah juga harus ditempuh selama enam tahun. Sementara jika setara SMP harus ditambah menjadi tiga tahun, demikian juga dengan SMA harus tambah tiga tahun.<>
āDalam SE tersebut kurikulum diniyah juga telah dirumuskan, seperti harus mengajarkan minimal ilmu Al-Qurāan, tauhid, fiqih, ahlaq, dan nahwu,ā tukas Heri dalam pertemuan perwakilan pondok pesantren se-Jawa Timur bersama rombongan Komisi X DPR RI yang menaungi bidang pendidikan dan kebudayaan dan Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial, di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Jumat (3/12).
Namun, keberadaan SE Dirjen Pendidikan Agama itu, kata Heri yang juga politisi PDIP ini kurang tersosialisasi. Untuk itu, komisi X dan komisi VIII akan mendesak SE ditingkatkan jadi PMA (Peraturan Menteri Agama).
āMakanya Menteri Agama, Menteri Pendidikan, perwakilan pesantren, dan stakeholder lainnya akan kita panggil. Kita harapkan PMA sudah harus ada sebelum penerimaan siswa baru Juni nanti, ā tegas Heri. (nam)
Terpopuler
1
Tolak MBG, Siswa SMK NU di Kudus Surati Presiden Prabowo Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
2
Pleno PP Fatayat NU Tetapkan Dewi Winarti sebagai Plt Ketua Umum
3
Muktamar NU 2026: Antara Idealisme dan Pragmatisme PolitikĀ
4
Iran Izinkan 15 Kapal Lintasi Selat Hormuz, Bagaimana dengan Kapal Pertamina?
5
Kepala Intelijen Pasukan Garda Revolusi Iran Majid Khademi Gugur
6
Orang NU Gila Itu Dokter Fahmi D. Saifuddin
Terkini
Lihat Semua