Sidoarjo, NU Online
Sebagian warga korban semburan lumpur Lapindo langsung melaksanakan sujud syukur menyambut diterimanya tuntutan atas ganti rugi tanah dan rumah mereka. "Alhamdulillah ya Allah!" seru warga sambil bersujud, Senin (4/12). Bupati Sidoarjo Win Hendrarso sendiri turut mengajak warga bersujud syukur.
Senyum lega warga itu menyusul dibacakannya hasil kesepakatan dengan Lapindo oleh Bupati Sidoarjo. Ratusan warga yang menunggu pengumuman Lapindo di pendapa kabupaten dan sebagian lagi memblokade Jalan Raya Porong akhirnya bersedia membubarkan diri.
Sesuai tuntutan warga, Lapindo menyatakan sanggup membeli tanah, rumah, dan sawah yang tersebar di empat desa di Kecamatan Tanggulangin dan Porong. Nilai pembeliannya Rp 1 juta per meter persegi untuk tanah, Rp 1,5 juta meter persegi untuk bangunan, dan Rp 120 per meter persegi untuk sawah.
"Harga tersebut adalah kemampuan maksimal yang dapat kami tawarkan untuk menyenangkan warga Sidoarjo yang terkena lumpur," kata Yusuf M. Martak, vice president external affair PT Energi Mega Persada.
Mewakili Lapindo, Yusuf menambahkan, pembayaran ganti kerugian akan didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah atas tanah. "Pelaksanaan pembayaran dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak dua tahun. Warga (korban lumpur) harus mempunyai rumah setelah masa kontrak habis," imbuh Yusuf.
Verifikasi pendataan atas kepemilikan tanah akan difasilitasi bupati Sidoarjo dan dikoordinasikan dengan Lapindo. Lalu ditindaklanjuti pembuatan kesepakatan yang diformulasikan dalam bentuk surat perjanjian oleh kedua belah pihak. (ist/man)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
3
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
Terkini
Lihat Semua