Warta

KPAI: UU Pornografi Tak Bertentangan dengan UUD

NU Online  ·  Selasa, 5 Mei 2009 | 09:04 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus memperjuangkan agar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang saat ini sedang menjalani proses sidang judicial review di Mahkamah Konstitusional (MK).

UU Pornografi harus dipertahankan agar moral anak bangsa tetap terjaga. "Pornografi sangat membahayakan anak bangsa, jika tidak ada payung hukum yang jelas generasi penerus akan hancur," kata KPAI Masna Sari di Kantor KPAI Jakarta, (5/5).<>

Menurut Masna, KPAI dan beberapa instansi lainnya akan mengikuti sidang judicial review mengenai UU pornografi ini di Mahkamah Konstitusional (MK). Dalam sidang tersebut mereka akan mendesak MK untuk tetap mempertahankan beberapa pasal dalam UU tersebut.

Beberapa materi yang disoal adalah Pasal 1 mengenai arti dari pornografi, pasal 4 tentang larangan dan pembatasan, pasal 10 mengenai larangan mempertontonkan aksi pornografi, dan pasal 20 tentang peran serta masyarakat dan terakhir pasal 23 mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU 1945, tanpa pasal-pasal itu UU anti-pornografi tidak akan kuat," ujar dia.

KPAI dan beberapa instansi akan membentuk suatu tim formatur yang akan memperjuangkan tuntutan mereka di MK esok.

"Semoga dengan adanya formatur ini, pasal-pasal tersebut tidak jadi dirombak. Agar nasib penerus bangsa terselamatkan," harapnya. (nam)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang