Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus memperjuangkan agar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang saat ini sedang menjalani proses sidang judicial review di Mahkamah Konstitusional (MK).
UU Pornografi harus dipertahankan agar moral anak bangsa tetap terjaga. "Pornografi sangat membahayakan anak bangsa, jika tidak ada payung hukum yang jelas generasi penerus akan hancur," kata KPAI Masna Sari di Kantor KPAI Jakarta, (5/5).<>
Menurut Masna, KPAI dan beberapa instansi lainnya akan mengikuti sidang judicial review mengenai UU pornografi ini di Mahkamah Konstitusional (MK). Dalam sidang tersebut mereka akan mendesak MK untuk tetap mempertahankan beberapa pasal dalam UU tersebut.
Beberapa materi yang disoal adalah Pasal 1 mengenai arti dari pornografi, pasal 4 tentang larangan dan pembatasan, pasal 10 mengenai larangan mempertontonkan aksi pornografi, dan pasal 20 tentang peran serta masyarakat dan terakhir pasal 23 mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU 1945, tanpa pasal-pasal itu UU anti-pornografi tidak akan kuat," ujar dia.
KPAI dan beberapa instansi akan membentuk suatu tim formatur yang akan memperjuangkan tuntutan mereka di MK esok.
"Semoga dengan adanya formatur ini, pasal-pasal tersebut tidak jadi dirombak. Agar nasib penerus bangsa terselamatkan," harapnya. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua