Maftuh: Revisi UU Paspor Haji Baru Bisa Dilakukan 2010
NU Online · Rabu, 11 Februari 2009 | 22:56 WIB
Jama’ah haji Indonesia mendatang harus mempunyai paspor Internasional. Keputusan itu merupakan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. Jika tidak jamaah haji Indonesia tidak dapat menunaikan ibadah haji.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia Maftuh M. Basyuni selepas menyampaikan ceramah ilmiahnya di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/2).<>
Namun, Maftuh menyatakan, saat ini Indonesia belum dapat menaati keputusan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2008 yang menjelaskan, warga negara Indonesia harus mempunyai paspor khusus jika ingin menunaikan ibadah haji.
“Jika kita menaati peraturan dari pemerintah Arab Saudi, itu sama saja melanggar undang-undang,” katanya kepada Kontributor NU Online Zakki Amali di Kudus.
Untuk itu, lanjutnya, kami akan meminta keringanan kepada pemerintah Arab Saudi, agar memperbolehkan jamaah Indonesia menunaikan ibadah haji dengan paspor khusus, sampai dapat merevisi perundangan yang lama.
“Tahun ini tidak memungkinkan merevisi perundang-undangan yang mengatur paspor haji, karena ada pemilu, mungkin tahun 2010 kami baru mulai membahasnya,” jelasnya. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua