Mahfud MD resmi memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 sejak hari ini, Kamis (21/8). Ia bersama Abdul Mukthie Fadjar telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua dan wakil ketua MK di ruang sidang MK pada pukul 10.00 WIB
Sebelum memangku jabatan, ketua, dan wakil ketua mengucapkan sumpah atau janji di hadapan MK, berdasarkan pasal 21 ayat 3 undang-undang No 24 tahun 2003. Acara pengambilan sumpah tersebut juga dihadiri oleh para menteri kabinet, praktisi hukum dan pejabat-pejabat negara lainnya.<>
Mahfud dan Mukthie terpilih sebagai ketua dan wakil ketua, dalam rapat pemilihan terbuka untuk umum, yang dilaksakan oleh 9 hakim konstitusi di gedung MK.
7 hakim konstitusi lainnya, mantan ketua MK Jimly Assidiqi, Akil Muchtar, Maria Farida Idrati, Ahmad Shodiqi, Maruarar Siahaan, HM Arsyad Sanusi, Muhammad Alim.
Saat menutup sidang pleno khusus pengangkatan dirinya dan Abdul Mukthie Fadjar, Mahfud melalukan satu kali ketukan palu. Mahfud seolah tak sadar dengan teknis persidangan.
Setelah itu, Mahfud melanjutkan diri dengan bersalaman dengan para pejabat negara yang menghadiri acara pengangkatan sumpah dan jabatan hakim konstitusi yang baru.
Para wartawan yang meliput, cukup terkejut dan mempertanyakan teknis penutupan ini. Saat hal ini dipertanyakan kepada mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang bersangkutan tidak mempermasalahkan.
"Itu hanya masalah teknis. Tidak ada menyebabkan sidang tidak sah. Latar belakang Pak Mahfud dari parpol juga tidak masalah," kata Jimly.
Diketahui, secara prosedur teknis, saat membuka sidang pimpinan sidang mengetuk ketuk palu satu kali, jika men-skorsing sidang dua kali ketuk palu. Sedang untuk menutup sidang hakim ketua mengetuk palu sebanyak tiga kali ketuk. (okz/rif)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua