Masdar: NU harus Dapat Memayungi Semua Nahdliyin
NU Online · Senin, 15 Februari 2010 | 02:03 WIB
Nahdlatul Ulama (NU) harus menjadi payung yang meneduhkan bagi semua Nahdliyin (warga NU) apapun partai dan pilihan politiknya.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas’udi, di Bogor, Ahad.<>
“Populasi warga NU sangat besar, yang menempatkan NU sebagai ormas Islam terbesar di dunia. Hal ini harus dirawat dan disyukuri oleh NU dengan cara memberikan kebebasan bagi warganya untuk menentukan partai dan pilihan politikbya,” ujar Masdar.
Masdar menegaskan, “NU harus memperlakukan semua warganya secara egaliter. Tidak ada istilah warga NU kelas satu atau kelas tiga, kecuali amal saleh atau dedikasinya kepada organisasi dan warganya.”
Menurutnya, muktamar ke-32 NU yang akan diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, 22-27 Maret 2010 mendatang diharapkan dapat membuka jalan bagi NU untuk tampil ke depan sebagai paying yang dapat meneduhi semua warganya maupun warga bangsa ini pada umumnya.
Selain mendorong NU menjadi payung bagi semua warganya, Masdar juga menyerukan agar NU ke depan menjadi independent terhadap setiap kekuatan politik maupun kekuasaan politik.
“Hanya dengan NU dapat menjalankan peranan fundamentalnya sebagai kekuatan masyarakat sipil,” ujar mantan direktur Pusat Perhimpunan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Jakarta.
Peranan fundamental sebagai kekuatan masyarakat sipil, sambung dia, dapat diwujudkan melalui penegakkan “amar makruf nahi munkar” atau mengadvokasikan kebaikan dan keadilan serta perilaku koruptif dan ketidakadilan.
Untuk mendukung misi tersebut, papar Masdar, rais aam dan wakilnya, ketua umum dan wakilnya serta segenap rais pada semua level dilarang mencalonkan diri untuk jabatan-jabatan politik di partai baik eksekutif maupun legislatif.
Selain rais aam serta wakilnya, ketua umum dan wakilnya serta rois pada semua level, diperbolehkan mencalonkan diri untuk mompetisi jabatan politik dengan jaminan tidak ada dampak negatif terhadap NU. Jika gagal dalam pencalonan dirinya, ia harus legawa berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan NU, dan jika berhasil boleh kembali. (hir)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
3
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua