Banda Aceh, NU Online
Warga minta kepada pihak Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) agar sosialisasi seputar salat Jumat lebih diperketat kembali, karena masih banyak umat Islam, khususnya laki-laki tidak melaksanakan ibadah wajib tersebut.
Lia, seorang warga Lamgugop di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, seharusnya pihak Dinas Syariat Islam dan WH Aceh lebih memperketat sosialisasi salat Jumat, karena selama ini lebih banyak sosialisasi untuk perempuan saja, baik masalah baju ketat maupun pacaran, sementara untuk laki-laki, khususnya salat Jumat sangat minim.
<>"Mereka lebih memperhatikan masalah khalwat dan minuman keras, padahal kita semua tahu bahwa hukum salat Jumat bagi laki-laki adalah wajib. Saya berharap agar Dinas Syariat Islam dan WH lebih memperhatikan hal itu," katanya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh melalui Kabag Humasnya, Wirzaini Usman mengatakan, semua pihak harus bertanggung jawab dalam hal ini, misalnya pihak keluarga harus menjaga anaknya ketika waktu salat tiba dan ini bukan semata-mata tugas WH saja akan tetapi kewajiban bersama demi penegakan Syariat Islam.
Ia juga menyebutkan, selama ini pihaknya bukan menyepelekan masalah salat Jumat, akan tetapi perbuatan maksiat yang menjurus kepada zina atau pakaian ketat lebih banyak bahayanya daripada orang-orang yang tidak salat.
Disebutkan, orang-orang yang tidak shalat tidak ada pengaruhnya bagi orang lain, akan tetapi jika ada seorang wanita yang memakai pakaian ketat maka akan menimbulkan fitnah dan bisa menimbulkan dosa bagi orang lain dan khususnya laki-laki dan dari itulah timbul perzinaan dan bisa jadi pemerkosaan.
"Sejauh ini pihak kami juga telah melakukan sosialisasi setiap Jumat dengan cara mengimbau masyarakat, khususnya laki-laki agar melaksanakan salat Jumat ketika sampai waktunya yaitu dengan patroli rutin yang disebut siaran keliling Jumat," katanya.
"Kalau seandainya ada masyarakat yang kedapatan meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut maka kita juga akan memberikan sanksi berupa cambuk atau dipenjara selama enam bulan. Untuk ke depan kita akan meningkatkan sosialisasi dan WH, khususnya personil perempuan akan bekerja sama dengan Polwan Poltabes untuk turun ke lapangan mengatasi masalah ini," ujarnya. (ant/ndi)
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
6
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
Terkini
Lihat Semua