Direktur Pendidikan Madrasah Departemen Agama, Firdaus, mengakui masih banyak madrasah memerlukan "perhatian", kendati dalam UU Sisdiknas kedudukannya sudah setara dengan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Depdiknas.
Dari segi standar, banyak madrasah yang kualitasnya tak kalah dengan lembaga pendidikan di bawah Depdiknas. Tapi masih ada madrasah yang berada di pinggir kota dan pedesaan "perlu perhatian" baik dari segi prasana maupun tenaga pendidiknya, kata Firdaus di Jakarta, Jumat (8/5)<>
Jika melihat standar, menurut dia, madrasah tetap mengacu kepada standar yang ditetapkan Badan Nasional Standar Pendidikan(BNSP).
Ketentuan ini berlaku sejak diberlakukannya UU Sisdiknas pada 2003. Meski begitu, masih ada madrasah—baik tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah maupun aliyah—perlu ditingkatkan tenaga pendidik dan sarana bangunannya guna mengurangi atau bahkan menghapuskan ketertinggalan selama ini.
Ia mengakui pihaknya kini sedang menata sejumlah madrasah agar kualitas anak didiknya tak tertinggal jauh dengan sejumlah sekolah di bawah Depdiknas.
Karena itu, sesuai dengan amanat UU Sisdiknas, para tenaga pendidiknya pun ditingkatkan dengan mengacu kepada standar yang ditetapkan Badan Nasional Standar Pendidikan.
Nilai Plus
Madrasah adalah lembaga pendidikan becirikan agama. Dalam perjalanannya memang harus diakui banyak berstatus swasta. Kendati demikian jangan memandang lembaga tersebut dengan "sebelah mata". Lembaga ini punya nilai "plus" jika dibanding pendidikan lainnya, kata dia.
Nilai "plus" yang dimaksud, kata dia, adalah selain ciri agama yang melekat pada lembaga itu. Soal kualitas, belakangan ini banyak orang memberi acungan jempol.
Terkait dengan rencana ujian nasional bagi madrasah ibtidaiyah pada 11 Mei 2009, ia mengatakan, dari laporan yang diterima bahwa seluruh madrasah menyatakan siap menggelar ujian tersebut. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) akan diikuti 522.875 siswa.
Firdaus menjelaskan pula bahwa kriteria kelulusan peserta UAMBN ditetapkan oleh setiap madrasah yang peserta didiknya mengikuti UAMBN melalui rapat dewan guru yang mencakup: nilai rata-rata ketiga mata pelajaran dan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan.
Soal UAMBN MI/SD setiap paketnya terdiri atas 25 persen soal yang ditetapkan oleh Badan Nasional Standarisasi Pendidikan (BSNP) dan berlaku secara nasional serta 75 persen soal yang ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
Pemindaian Lembar Jawaban UAMBN dilakukan oleh Tim Tingkat Kabupaten/Kota dengan penskoran dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi dibawah koordinasi Puspendik dan BSNP. (ant)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
6
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
Terkini
Lihat Semua