Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengapresiasi Komisi VIII DPR yang mengambil inisi mengambil inisiatif untuk mengubah status surat keputusan kerukunan umat beragama menjadi Undang-undang Kerukunan Umat Beragama.
"Ini menurut saya sangat tepat, karena dengan ditingkatkannya status peraturan itu menjadi undang-undang, kekuatan dari ketentuan kerukunan umat beragama menjadi lebih kuat posisi hukumnya. Dengan demikian, nantinya undang undang itu bisa menjadi landasan hukum, untuk menjadi tindakan-tindakan secara hukum yang lebih efektif lagi. Itu aspek positifnya," ujar Suryadharma seusai Raker dengan Komisi VIII DPR, Kamis (10/2) dini hari.
gt;
Terkait empat opsi yang dia kemukakan menyikapi persoalan Ahmadiyah, menteri yang juga Ketua Umum DPP PPP itu mengatakan, hal itu merupakan pandangan pribadi. Suryadharma kembali menyampaikan empat opsi yang dimaksud yakni pertama bahwa Ahmadiyah itu menjadi sekte tersendiri saja dengan menanggalkan atribut keislaman. Kedua, Ahmadiyah sebaiknya kembali saja ke dalam ajaran Islam yang benar. Ketiga dibiarkan saja, lalu yang terakhir Ahmadiyah dibubarkan.
"Ini kira-kira yang mana? Saya belum tahu yang mana, yang akan dipilih," katanya.
Makanya, lanjut Suryadharma, akan ada dialog dengan berbagai pihak pekan depan. "Itu adalah dalam rangka menggali informasi maupun pandangan
dari berbagai elemen di masyarakat. Kita ingin mendapatkan informasi secara langsung dari para stakeholders tentang Ahmadiyah itu," ujarnya.
Dialog, kata Suryadharma, akan melibatkan ormas-ormas Islam, LSM-LSM yang mendukung kebebasan atau liberalisasi agama. "Kita akan memulainya pekan depan, mengenai selesainya tergantung kebutuhan itu nanti. Karena mungkin saja banyak pihak yang ingin mengemukakan pendapatnya," tandasnya. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua