Menag: Tak Ada Revisi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
NU Online · Selasa, 21 September 2010 | 05:40 WIB
Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, tidak ada rencana untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah. Aturan itu justru berfungsi untuk menjaga kerukunan. Tanpa aturan itu, masyarakat akan bebas melakukan apapun.
"Itu adalah pengaturan yang intinya untuk menjaga kerukunan, kalau itu tidak (ada) maka di masyarakat akan menjadi bebas-bebas saja dan siapa pun bisa melakukan apapun nantinya. Tapi kalau ada koridor itu kan tidak sembarangan orang melakukan apa saja begitu," katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (20/9).
/>
Poin jumlah dukungan warga setempat yang ada dalam PBM dinilai memberatkan minoritas. Menanggapi hal itu, Surya justru berpendapat aturan yang ada sekarang lebih moderat. "Jadi dulu itu ada permintaan ukurannya dukungan kepala keluarga (KK)," kata Surya menegaskan.
Ada pandangan berbeda jika menggunakan KK. "Jadi pandangannya macam-macam. Jadi kalau 400 KK katakanlah satu rumah tiga orang, berarti 1.200 orang. Kalau 300 KK ya 900 orang, inikan (aturan saat ini) cuma 60 atau 90 orang," kata Surya menegaskan.
Surya juga mengelak jika aturan itu menyulitkan bagi kelompok agama tertentu di lokasi yang tidak ada penduduknya. "Kapan-kapan kita ke Riau, Anda lihat rumah ibadah yang penduduknya tidak ada sama sekali," kata Surya sambil tersenyum.(dpg/sam)
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
4
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
5
Lafal Doa Malam LaiLatul Qadar, Lengkap dengan Latin dan Terjemah
6
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
Terkini
Lihat Semua