Jakarta, NU Online
Berbagai kasus hukum yang dihadapi NU dan pertimbangan kebijakan publik yang harus disampaikan oleh NU tentang UU maupun Perda seharusnya lebih memperdayakan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU.
Pengurus PP LBHNU Nirsam Makarau mengungkapkan saat ini banyak kasus hukum yang dihadapi oleh NU seperti sengketa tanah wakaf yang harus dituntaskan. Kasus yang sedang digarap saat ini adalah sengketa tanah milik NU di Mampang dan Slipi yang nilainya milyaran rupiah.
Kasus sengketa tanah juga dialami oleh beberapa NU di daerah yang memerlukan bantuan hukum. “Jika kita mengambil pengacara dari luar, tentu kita harus membayar mahal sementara kalau memberdayakan LBHNU, ini kan memang sudah kewajibannya untuk membela NU,” tuturnya ketika ditemui di kantor LBHNU, Selasa.
Permintaan hearing oleh DPR atau DPRD dalam pembuatan sebuah UU atau perda menurut Mantan pengurus IPNU tersebut juga harus melibatkan para ahli hukum. “Jangan sampai kita salah memberikan pendapat karena tidak faham aspek hukumnya,” tandasnya.
Meskipun ditugaskan untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada NU, Nirsam menjelaskan LBHNU juga bersedia untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Kita memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
2
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
3
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
4
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
5
Khutbah Jumat: Tetap Membaca Al-Qur’an di Tengah Kesibukan Hidup
6
Khutbah Jumat: Mari Tingkatkan Kualitas dari Ibadah Personal Menuju Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua