Jakarta, NU Online
Berbagai kasus hukum yang dihadapi NU dan pertimbangan kebijakan publik yang harus disampaikan oleh NU tentang UU maupun Perda seharusnya lebih memperdayakan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU.
Pengurus PP LBHNU Nirsam Makarau mengungkapkan saat ini banyak kasus hukum yang dihadapi oleh NU seperti sengketa tanah wakaf yang harus dituntaskan. Kasus yang sedang digarap saat ini adalah sengketa tanah milik NU di Mampang dan Slipi yang nilainya milyaran rupiah.
<>Kasus sengketa tanah juga dialami oleh beberapa NU di daerah yang memerlukan bantuan hukum. “Jika kita mengambil pengacara dari luar, tentu kita harus membayar mahal sementara kalau memberdayakan LBHNU, ini kan memang sudah kewajibannya untuk membela NU,” tuturnya ketika ditemui di kantor LBHNU, Selasa.
Permintaan hearing oleh DPR atau DPRD dalam pembuatan sebuah UU atau perda menurut Mantan pengurus IPNU tersebut juga harus melibatkan para ahli hukum. “Jangan sampai kita salah memberikan pendapat karena tidak faham aspek hukumnya,” tandasnya.
Meskipun ditugaskan untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada NU, Nirsam menjelaskan LBHNU juga bersedia untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Kita memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
P2G Soroti PHK Massal Guru akibat Pemangkasan Transfer Daerah untuk MBG
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
Rencana Kenaikan BBM Subsidi, MTI Usul Pemerintah Siapkan Transportasi Umum Murah
Terkini
Lihat Semua