Menperindag: Ponpres Agar Mampu Berdayakan Ekonomi Rakyat
NU Online · Sabtu, 7 Februari 2004 | 05:33 WIB
Jakarta, NU Online
Menperindag Rini MS Soewandi mengharapkan pondok pesantren (ponpres) dapat menjadi wahana untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan di berbagai bidang.
"Sudah saatnya pondok pesantren tidak saja dituntut sebagai pendidikan agama, tapi juga menjadi motivator untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan," katanya ketika membuka pelatihan bagi Pelatihan (TOT) Indag di pesantren putri Al Mawaddah yang diikuti ratusan satri dan satriawati se Jatim, di Ponorogo, Jumat.
<>Menurut dia, pondok pesantren mempunyai potensi sebagai wahana untuk menggerakkan perekonomian rakyat mengingat saat ini hampir seluruh pondok pesantren di seluruh Indonesia sudah dikelola secara modern dan profesional.
Ponpres, katanya, sudah waktunya selain mempelajari agama juga dapat menciptakan wirausahawan tangguh dalam menghadapi era globalisasi. Saat berharap ponpres harus tampil mampu didepan untuk berdayakan umat diberbagai sektor industri perdagangan, peternakan dan pertanian, kata Menperindag.
Tujuan TOT, adalah agar program pembangunan industri dan perdagangan dapat dengan mudah disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga pada gilirannya masyarakat dapat bermotivasi untuk berwirausaha.
Deperindag menurut rencana juga akan menyelenggarakan TOT sejenis diberbagai pondok pesantren di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Menperindag secara pribadi memberikan bantuan dana Rp250 juta untuk pengembangan pesantren putri serta 5 sepeda motor Kanzen.(red)
Terpopuler
1
PBNU Matangkan Materi Kaderisasi, Targetkan Pengkaderan Lebih Singkat dan Efektif
2
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Guru lan Tiyang Sepuh Kalih, Pahlawan Kita Sedaya
3
Ketum Pagar Nusa Nabil Haroen Turut Resmikan Russian Space di Masjid Istiqlal, Dorong Diplomasi Kebudayaan
4
Keutamaan dan Bacaan Dzikir Setelah Shalat Lima Waktu
5
Terima Kunjungan PP Fatayat NU, Gus Kikin: Perkuat Persatuan dan Kecintaan pada Organisasi
6
YLBHI Desak Pemerintah Batasi Kewenangan Polri Usai Kasus Penyadapan Ilegal
Terkini
Lihat Semua