MK Kabulkan Uji Materi Diskriminasi Sekolah Swasta dan Negeri
NU Online · Kamis, 29 September 2011 | 10:20 WIB
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan hari ini, Kamis 29 September 2011 tentang pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas tentang perlakukan negara yang berbeda terhadap sekolah swasta dan negeri.
<>
Hasilnya, MK mengabulkan pihak penuntut, dalam hal ini diwakili sekolah Maarif NU Pekalongan Jateng, yang menginginkan adanya perlakukan dan pemihakan yang sama terhadap pendidikan dasar (SD-SMP yang diselenggarakan oleh sekolah swasta dan negeri agar tidak terjadi diskriminasi dan kesenjangan mutu antara sekolah swasta dan negeri.
Terhadap pengabulan MK ini, H Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa MK telah melakukan langkah terobosan terhadap diskriminasi yang dilakukan oleh negara terhadap pendidikan dasar (SD/SMP) yang diselenggarakan pihak swasta yang tersebar di seluruh tanah air yang secara jangka panjang keputusan ini akan berakibat pada membaiknya mutu SDM negeri ini.
Karena keputusan tersebut bermakna juga peningkatan mutu sekolah swasta juga akan terperhatikan.
Kedua, MK juga tidak membiarkan negara terus menerus melakukan pelanggaran terhadap konstitusi (UUS 1945) dan UU Sisdiknas yang mewajibkan negara membiayai semua penyelenggaraan pendidikan dasar (SD/SMP) secara bermutu.
“Alhamdulillah semoga pelaksanaan di lapangan sesuai amar keputusan,” paparnya.
Redaktur: Mukafi Niam
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
2
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua