Mufti Mesir Haramkan Al-Qur'an dan Adzan untuk Ringtones Ponsel
NU Online · Sabtu, 23 Januari 2010 | 01:19 WIB
Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah, mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan ayat-ayat Al-Qur'an dan panggilan adzan shalat sebagai nada dering (ringtones) untuk telepon genggam.
Syekh Jumah sebagai salah satu fujukan fatwa-fatwa keagamaan di Mesir, mengatakan, puisi atau lagu religius boleh digunakan oleh mereka yang ingin mengagungkan agama mereka dalam telepon genggam mereka, tetapi ayat Al-Qur'an tidak diperbolehkan untuk itu, seperti dilaporkan Al-Arabiya, Kamis (21/1), yang mengklaim memiliki salinan fatwa tersebut.<>
Fatwa pelarangan ini terkait dengan makin meningkatnya fenomena penggunaan ayat Al-Qur'an atau adzan sebagai nada dering telepon genggam di Mesir yang dianggap sebagai standar kesalehan dan keterhubungan dengan firman Allah.
Â
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang dengannya kita dapat menyembah-Nya, karena itu harus dibaca atau didengarkan dengan hormat dan khusyuk," kata Syekh Jumah dalam fatwanya.
"Saat sesorang menerima telepon, kemungkinan besar ia akan memotong atau mengganggu ayat dalam ringtones itu dan ini merupakan perbuatan tidak menghormati kitab suci," imbuh dia.
Syekh Jumah menilai penggunaan ringtones adzan sebagai perilaku tak sopan. Hal itu, tambah dia, dapat membingungkan orang-orang yang mendengar dering telepon tersebut dan percaya itu sebagai tanda waktu shalat. (min)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
3
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
4
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
5
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
6
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terkini
Lihat Semua