Mufti Mesir Haramkan Al-Qur'an dan Adzan untuk Ringtones Ponsel
NU Online · Sabtu, 23 Januari 2010 | 01:19 WIB
Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah, mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan ayat-ayat Al-Qur'an dan panggilan adzan shalat sebagai nada dering (ringtones) untuk telepon genggam.
Syekh Jumah sebagai salah satu fujukan fatwa-fatwa keagamaan di Mesir, mengatakan, puisi atau lagu religius boleh digunakan oleh mereka yang ingin mengagungkan agama mereka dalam telepon genggam mereka, tetapi ayat Al-Qur'an tidak diperbolehkan untuk itu, seperti dilaporkan Al-Arabiya, Kamis (21/1), yang mengklaim memiliki salinan fatwa tersebut.<>
Fatwa pelarangan ini terkait dengan makin meningkatnya fenomena penggunaan ayat Al-Qur'an atau adzan sebagai nada dering telepon genggam di Mesir yang dianggap sebagai standar kesalehan dan keterhubungan dengan firman Allah.
Â
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang dengannya kita dapat menyembah-Nya, karena itu harus dibaca atau didengarkan dengan hormat dan khusyuk," kata Syekh Jumah dalam fatwanya.
"Saat sesorang menerima telepon, kemungkinan besar ia akan memotong atau mengganggu ayat dalam ringtones itu dan ini merupakan perbuatan tidak menghormati kitab suci," imbuh dia.
Syekh Jumah menilai penggunaan ringtones adzan sebagai perilaku tak sopan. Hal itu, tambah dia, dapat membingungkan orang-orang yang mendengar dering telepon tersebut dan percaya itu sebagai tanda waktu shalat. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
5
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
6
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua