Mufti Mesir: Tak Ada Perbedaan Antara Ahli Fikih dan Ahli Hadits
NU Online · Kamis, 17 Juli 2008 | 02:55 WIB
Mufti Agung Mesir Syaikh Ali Gom’ah mengatakan bahwa sejarah Islam tidak mengenal pemilahan antara terma Ahli Fikih (Ahl al-Ra’y) dan Ahli Hadits. Kedua-duanya adalah satu kesatuan yang silih bertautan dan melengkapi.
”Sangat tidak benar jika kita mengatakan adanya ’gap’ antara Ahli Hadits dan Ahli Fikih, dengan dalih Ahli Hadits lebih bersandar pada pemahaman nash keagamaan secara tekstual, sementara Ahli Fikih lebih substansial,” demikian tegas Syaikh Ali Gum’ah saat memberikan ceramah ilmiahnya pada Perkemahan Pemuda Muslim Sedunia yang diadakan oleh Kementrian Wakaf Mesir di Alexandria, Senin (14/7) kemarin.<>
Hemat Gum’ah, ulama fikih adalah ulama hadis sekaligus, pun sebaliknya. ”Imam Syafi’i adalah ulama fikih dan ulama hadits sekaligus, begitu juga Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ibnu Hanbal. Mereka semua tidak membedakan antara fikih dan hadits. Fikih harus bersandar pada hadits, begitu juga sebaliknya.”
Gum’ah juga menambahkan, kesalahan anggapan dan kerancuan pemahaman keislaman yang kerap muncul justru terjadi karena pemahaman umat Muslim sendiri atas tsaqafah, tradisi, dan sejarah Islam yang hanya separuh-separuh, tidak integral (syamil). Hal ini juga yang menjadi titik simpul perpecahan dan keterpurukan umat Islam selama ini.
”Hadits-hadits harus dipahami dengan metode riwayah (analisa sanad/matarantai hadits) dan dirayah (analisa matan/redaksi hadits) sekaligus, agar dapat menghasilkan pemahaman yang utuh dan baik,” tambah Gum’ah. (iol/atj)
Terpopuler
1
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
2
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
3
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
4
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
5
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua