Warta

MUI Bangka Belitung Setuju Merokok Haram

Selasa, 9 Desember 2008 | 02:51 WIB

Pangkal Pinang, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Belitung menyatakan setuju dengan fatwa MUI pusat bahwa merokok hukumnya haram, bukan makruh. Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Bangka Belitung KH Usman Fathan.

"Kalau MUI sudah menetapkan haram, tentunya sudah melalui pengkajian mendalam. Kita, MUI Bangka Belitung, mendukung fatwa MUI tersebut" kata Kiai Usman Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (8/12).<>

Persetujuan Usman bahwa merokok itu haram terkait cara memperoleh rokok yang harus dibeli, berbagai manfaat buruk lainnya akibat nikotin pada kandungan rokok serta sisi mubazir-nya.

Selama ini, kebiasaan merokok dari sisi agama, hukumnya diperbolehkan tetapi akan lebih baik bila ditinggalkan (makruh), tetapi sejalan dengan perkembangan dan dampak akibat merokok, makin disadari sisi negatif jauh lebih banyak ketimbang positif hingga pantas dinyatakan haram.

Terkait dengan rokok menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan cukai yang besar bagi negara, ia mengatakan lapangan kerja bisa diciptakan pemerintah atau pengusaha. Sedangkan penerimaan cukai banyak potensi lain yang bisa digarap.

Usman menegaskan, fatwa haram rokok mungkin akan menimbulkan reaksi beragam yang cukup keras. Ia meminta MUI agar tidak takut terhadap tekanan apa pun dalam mengeluarkan sebuah fatwa.

Kebiasaan merokok itu masih cukup banyak dilakukan para kiai sendiri. Namun, melihat dampak negatif yang ditimbulkan, para kiai diharapkan dapat menghentikan kebiasaan mereka dan sama-sama mendukung fatwa MUI.

Di Bangka Belitung, Usman menegaskan siap memberitahukan ke masyarakat tentang fatwa tersebut untuk menindaklanjuti putusan MUI. Di masjid-masjid, nantinya juga akan diingatkan tentang adanya fatwa itu.

Mengingat jumlah kelompok masyarakat sudah sedemikian banyak yang merokok dan kurang mematuhi beberapa fatwa MUI, ia mempersilakan umat untuk ikut atau menolak fatwa tersebut. Sebab, fatwa MUI semua mengacu pada kebaikan bukan bermotif tertentu apalagi politis.

"MUI merupakan kumpulan ulama yang terdiri atas berbagai keahlian syariah agama. Fatwanya harus diikuti oleh umat selama jelas-jelas mengadung banyak kebaikan," ujar Kiai Usman. (ant/saf)