Warta KONFLIK AGAMA

MUI Bantah Rusuh Akibat Fatwa

Jumat, 18 Februari 2011 | 09:09 WIB

Jakarta, NU Online
Jika selama ini konflik dan kerusuhan bernuansa agama akibat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai Ahmadiyah sesat, hal itu dibantah oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin. Bahwa MUI sendiri menyesal terjadinya tindakan anarkis dan tidak pernah mentolerir adanya kekerasan dan semua itu harus ditindak tegas.

“MUI merasa heran dengan tindakan anarkis itu. Jangan-jangan ada yang memrovokasi, tapi buktinya tidak punya. Jadi kalau ada yang menuding gara-gara fatwa MUI terjadi bentrok, itu menyesatkan, perlu diteliti karena khawatir ada upaya sistematis untuk kepentingan tertentu,” tandas KH Ma’ruf Amin ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI Jakarta, Kamis (17/2) malam.
<>
Dia mempertanyakan, masa negara yang besar, aparat yang hebat, DPR yang megah tidak bisa mencari penyebabnya? Bahwa membicarakan kerukunan umat beragama itu sebagai unsur utama kerukunan nasional yang juga menjadi kunci utama pembangunan nasional. Sebab itu, harus mengupayakan kerukunan itu secara maksimal.

Menurut Ma’ruf Amin, ada 3 hal kerukunan antar umat beragam dan inter umat beragama, yaitu perlu ada UU Kerukunan Umat Beragama yang harus menjadi  agenda DPR. Mengapa? Sebab, ketika kearifan lokal dan nasional tidak efektif lagi, maka perlu ada aturannya sendiri.

“Memang ada SKB 3 Menteri, tapi itu digugat oleh sekelompok masyarakat, karena dibuat dari atas bukan berdasarkan hasil dialog serta masih dianggap masih multi tafsir. Selain itu juga hanya sebagai peraturan mentri yang berisi kesepakatan dan komitmen antara majelis-majelis agama,” ujar Mustasyar PBNU itu.

MUI tetap pada pendirian fatwanya jika Ahmadiyah merupakan kelompok penganut aliran yang sesat. Kesesatan  Ahmadiyah karena mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad saw itu juga ditetapkan tidak saja oleh MUI, tapi juga oleh forum ulama di seluruh dunia.

Seperti Malaysia, Saudi Arabia, Pakistan, forum ulama internasional seperti OKI. Di mana dalam keputusannya bahwa Ahmadiyah itu murtad atau keluar dari Islam. “Itu kesepakatan seluruh ulama. Untuk itu MUI mengusulkan agar Ahmadiyah dibubarkan karena ada UU terkait penodaan agama. Jadi, meski ada pembelaan dari kelompok hak asasi manusia, jika Ahmadiyah ini bukan perbedaan pendapat lagi, melainkan penyimpangan,” katanya.(amf)