Rancangan undang-undang jaminan produk halal (RUU JPH) yang tidak bisa disahkan DPR periode 2004-2009 menuai reaksi. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H Ma'ruf Amin, menyatakan, pihaknya menyambut positif penundaan pengesahan RUU JPH itu.
"Kami bersyukur atas itu. Agar kami (MUI-red) dan Departemen Agama (Depag) dapat melakukan musyawarah kembali untuk membahas RUU itu," kata Kiai Ma'ruf saat berbincang bersama Republika, Selasa (29/9).<>
Kiai Ma'ruf menyatakan, masih ada pasal dan ayat yang krusial yang belum ada titik temunya. Dengan penundaan itu, papar Kiai Ma'ruf, masih banyak waktu untuk lembaga terkait seperti MUI, Depag dan lainnya untuk membahas masalah yang krusial itu. "Agar ada kesamaan persepsi tentang RUU itu," ungkapnya.
Masalah krusial, papar Kiai Ma'ruf, salah satunya adalah masalah sertifikat halal. Dalam draft RUU JPH disebutkan bahwa sertifikat halal itu dikeluarkan oleh pemerintah. Sementara MUI menginginkan sertifikat halal itu dikeluarkan oleh lembaga yang telah menangani hal itu selama 20 tahun. "Sedangkan pemerintah hanya memberikan justifikasi saja," katanya.
Kiai Ma'ruf menambahkan, pihaknya tetap berharap agar RUU JPH itu disahkan oleh DPR periode 2009-2014. "Yang penting isinya dibahas lagi," terangnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa UU JPH sangat dibutuhkan oleh warga negara Indonesia, khususnya umat Muslim yang menjadi penduduk mayoritas di Indonesia. (dar)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
6
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
Terkini
Lihat Semua