Pemerintah harus mengevaluasi kembali kebjikanya mengirimkan TKW ke luar negeri jika hanya menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Selain sudah terlalu banyak kasus, pengiriman TKW yang tidak mempunyai keahlian khusus mengakibatkan rusaknya keluarganya yang rata-rata hidup dibawah garis kemiskinan.
''Yang didapat bukan merubah kehidupan ekonominya menjadi lebih baik. Justeru mereka menjadi korban penganiyaan majikanya, lebih-lebih mereka berwajah rupawan maka akan membuka ruang pemerkosaaan dan sebagainya,'' kata KH Abdushomad Buchori, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, usai memberikan materi Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Langitan Tuban, Rabu (27/1).<>
Menurut Abdushomad, jika TKW tersebut telah berumah tangga meninggalkan suaminya dan anak-anaknya dengan jangka waktu yang cukup panjang. Maka secara hukum agama tidak diperbolehkan, meski suaminya mengijinkan. Karena dampak buruknya labih banyak ketimbang manfaatnya.
''Sudah tidak terhitung mereka menjadi korban pengiriman TKI ini, karena mereka disana tidak berdaya, karena tidak memiliki ke ahlian apa-apa. Kemudian keluarganya berantakan dan menimbulkan fitnah. Karenanya hasil bahstul masail nanti bisa digunakan rujukan pemerintah untuk mengkaji kembali pengiriman TKW,'' tandas Abdushomad
Lebih lanjut, Abdusshonad menandaskan, pemerintah harus merujuk hukum-hukum Islam yang membawa manfaat bagi nasib TKW. Bukan berarti Islam tidak membolehkan wanita bekerja untuk mendapatkan harta/uang, karena Islam membolehkan wanita untuk memiliki harta sendiri. Namun jika masalahnya adalah kemiskinan bangsa, maka pemerintah-lah yang sebenarnya harus bertanggungjawab.
Dalam Islam wanita itu mestinya berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (bila wanita tersebut telah menikah) atau dari walinya (bila belum menikah). Bahkan sekalipun sudah tidak ada lagi orang yang bertanggung jawab terhadap nafkahnya.
"Islam telah memberikan jalan lain untuk menjamin kesejahteraannya, yakni dengan membebankan tanggung jawab nafkah wanita tersebut kepada Baitul Maal Daulah (kas negara). (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
5
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
6
Kultum Ramadhan: Memaksimalkan Doa 10 Malam Terakhir
Terkini
Lihat Semua