MUI Targetkan Keputusan Fatwa Hukum Merokok Selesai November
Kamis, 11 September 2008 | 00:19 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menargetkan batas waktu untuk memutuskan fatwa hukum merokok selesai pada Novemver nanti. Hingga saat ini, para ulama dalam lembaga itu masih melakukan pengkajian dan belum satu pandangan tentang hukumnya.
Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, kepada wartawan di sela-sela peluncuran bukunya berjudul Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (10/9) kemarin.<>
Kiai Ma’ruf—begitu panggilan akrabnya—menjelaskan, pihaknya berupaya mengkompromikan pendapat para ulama yang bertentangan. “Ini menjadi sesuatu yang kita buat satu kajian yang mendalam, sehingga tidak terjadi kontroversi, " kata ketua MUI yang membidangi masalah fatwa dan hukum Islam itu.
"Mungkin nanti forumnya ijtima’ (penyatuan pandangan) ulama seluruh Indonesia," imbuh Kiai Ma’ruf yang juga Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebelumnya, dia juga mengakui bahwa dalam upaya mengeluarkan fatwa tersebut telah terjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Karenanya, MUI tidak ingin gegabah dan terburu-buru.
"Wacana fatwa ini karena adanya desakan dari berbagai kalangan masyarakat. Namun, kita juga harus sadar kalau di Indonesia banyak orang yang hidupnya tergantung rokok seperti petani tembakau atau pedagang asong. Makanya, kami tidak ingin gegabah," jelasnya.
Suara penolakan datang dari Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj. Menurutnya, hukum haram merokok justru akan lebih banyak dampak buruknya.
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun ulama di dunia, termasuk ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi yang memberikan hukum terhadap hal itu.
“Paling-paling mereka (ulama Wahabi) menghukumi makruh. Itu sudah paling keras,” tandas Kang Said—begitu panggilan akrabnya—di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.
Dampak buruk lainnya jika rokok diharamkan adalah dari sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan “membunuh” para buruh pabrik rokok, juga para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga NU). (ini/rif)
Terpopuler
1
Khatib Tak Baca Shalawat pada Khutbah Kedua, Sahkah?
2
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
3
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
4
Masyarakat Adat Jalawastu Brebes, Disebut Sunda Wiwitan dan Baduy-nya Jawa Tengah
5
Jalankan Arahan Prabowo, Menag akan Hemat Anggaran dengan Minimalisasi Perjalanan Dinas
6
Wacana AI untuk Anak SD, Praktisi IT dan Siber: Lebih Baik Dimulai saat SMP
Terkini
Lihat Semua