Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkesimpulan bahwa vaksin meningitis produksi Belgia yang digunakan jamaah Indonesia dan puluhan negara lainnya adalah haram.
"Keputusannya, bahwa vaksin meningitis produksi Belgia itu yang digunakan oleh Depkes untuk jamaah haji kita, adalah haram karena mengandung enzim babi," tegas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI, usai rapat MUI membahas vaksin di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (16/7).<>
"Namun, karena untuk calon jamaah haji intinya wajib harus divaksin karena ketentuan dari pemerintah Arab Saudi, maka kita perbolehkan dengan hukum darurat bagi yang berhaji wajib atau pertamakali haji," tambah Kiai Ma'ruf dikutip dari Republika Online.
"Namun hukum darurat ini tidak berlaku bagi yang berhaji yang kedua dan seterusnya," tambahnya.
Dikatakan Kiai Ma'ruf, Fatwa MUI itu sifatnya sementara sampai ditemukan vaksin yang halal. "Atau sampai kebijakan pemerintah Arab saudi yang mengharuskan vaksin meningitis ini dicabut," tutur Kiai Ma'ruf.
"Kami juga merekomendasikan paling lambat tahun 2010, pemerintah sudah harus memperoleh vaksin yang halal atau memproduksi sendiri vksin yang halal," tegas Kiai Ma'ruf. (rif)
Terpopuler
1
Tanah Wakaf NU di Yogyakarta Dikembangkan Jadi Kampung Reforma Agraria Berbasis Wakaf Produktif
2
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
3
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
4
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
5
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
6
Pelatihan Manajemen Bencana NU Care-LAZISNU Tidak Sekadar Mengejar Jumlah Relawan
Terkini
Lihat Semua