Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkesimpulan bahwa vaksin meningitis produksi Belgia yang digunakan jamaah Indonesia dan puluhan negara lainnya adalah haram.
"Keputusannya, bahwa vaksin meningitis produksi Belgia itu yang digunakan oleh Depkes untuk jamaah haji kita, adalah haram karena mengandung enzim babi," tegas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI, usai rapat MUI membahas vaksin di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (16/7).<>
"Namun, karena untuk calon jamaah haji intinya wajib harus divaksin karena ketentuan dari pemerintah Arab Saudi, maka kita perbolehkan dengan hukum darurat bagi yang berhaji wajib atau pertamakali haji," tambah Kiai Ma'ruf dikutip dari Republika Online.
"Namun hukum darurat ini tidak berlaku bagi yang berhaji yang kedua dan seterusnya," tambahnya.
Dikatakan Kiai Ma'ruf, Fatwa MUI itu sifatnya sementara sampai ditemukan vaksin yang halal. "Atau sampai kebijakan pemerintah Arab saudi yang mengharuskan vaksin meningitis ini dicabut," tutur Kiai Ma'ruf.
"Kami juga merekomendasikan paling lambat tahun 2010, pemerintah sudah harus memperoleh vaksin yang halal atau memproduksi sendiri vksin yang halal," tegas Kiai Ma'ruf. (rif)
Terpopuler
1
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
Terkini
Lihat Semua