Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkesimpulan bahwa vaksin meningitis produksi Belgia yang digunakan jamaah Indonesia dan puluhan negara lainnya adalah haram.
"Keputusannya, bahwa vaksin meningitis produksi Belgia itu yang digunakan oleh Depkes untuk jamaah haji kita, adalah haram karena mengandung enzim babi," tegas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI, usai rapat MUI membahas vaksin di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (16/7).<>
"Namun, karena untuk calon jamaah haji intinya wajib harus divaksin karena ketentuan dari pemerintah Arab Saudi, maka kita perbolehkan dengan hukum darurat bagi yang berhaji wajib atau pertamakali haji," tambah Kiai Ma'ruf dikutip dari Republika Online.
"Namun hukum darurat ini tidak berlaku bagi yang berhaji yang kedua dan seterusnya," tambahnya.
Dikatakan Kiai Ma'ruf, Fatwa MUI itu sifatnya sementara sampai ditemukan vaksin yang halal. "Atau sampai kebijakan pemerintah Arab saudi yang mengharuskan vaksin meningitis ini dicabut," tutur Kiai Ma'ruf.
"Kami juga merekomendasikan paling lambat tahun 2010, pemerintah sudah harus memperoleh vaksin yang halal atau memproduksi sendiri vksin yang halal," tegas Kiai Ma'ruf. (rif)
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
3
Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Masih Kecil: Kekayaan RI Banyak Lari ke Luar Negeri
4
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
5
Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh 5 Persen Tetapi Kemiskinan dan Penurunan Kelas Menengah Terus Terjadi
6
PBNU Targetkan 61.000 Ranting di Seluruh Indonesia Terhubung Sistem Digdaya NU
Terkini
Lihat Semua