Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) menilai tidak perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan syariat Islam untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar NU KH Hasyim Muzadi dalam jumpa pers persiapan akan digelarnya International Conference of Islamic Scholars (ICIS) II di Rumah Makan Handayani, Matraman, Jakarta, Kamis (15/6)
<>Menurut Hasyim, pemberlakuan syariat Islam melalui perda-perda di sejumlah daerah, tidak lebih dari pengulangan dari pada hukum yang sudah ada. “Perda-perda itu tidak lebih dari pengulangan terhadap hukum yang sudah ada, seperti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana, red),” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Hasyim, yang lebih diperlukan adalah upaya pengefektifan dari pada peraturan-peraturan yang sudah ada serta optimalisasi peran aparat penegak hukum.
Alasan berikut mengapa NU memandang tidak perlu adanya Perda Syariat Islam, terang Hasyim, adalah bahwa hal itu merupakan upaya formalisasi ajaran agama, sementara substansi dari syariat Islam itu sendiri ditinggalkan.
“Syariat Islam dalam pengertian NU adalah substansial-inklusif, bukan formalisasi Islam yang diangkat ke wilayah negara. Artinya, NU lebih mengedepankan syariat Islam yang lebih substansi dari pada sekadar formalisasi dalam bentuk perda-perda,” tegas Hasyim.
Hasyim mencermati maraknya pembuatan perda-perda yang bernuansa syariat Islam di sejumlah daerah. Menurutnya, hal itu merupakan fenomena munculnya semangat simbolisme ajaran Islam yang berlebihan dari para anggota parlemen di daerah.
“Menurut saya, terjadi over-simbolisme (syariat Islam, red) oleh para anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Jadi semangatnya adalah semangat simbolistik, bukannya yang substansial,” ungkap Hasyim.
Sebagaimana diketahui, tercatat ada 22 kota dan kabupaten yang memberlakukan perda bernuansa syariat Islam seperti Aceh, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Pamekasan, Kepulauan Riau, Indramayu, Tasikmalaya, Sumatera Selatan, Cianjur, Maros, Binjai, Bulu Kumba, dan lainnya. (rif)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua