NU Pekalongan Imbau Masyarakat Ikuti Keputusan Pemerintah
Sabtu, 23 Agustus 2008 | 08:14 WIB
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengimbau kepada masyarakat setempat agar mengikuti keputusan pemerintah terkait penentuan awal Ramadhan 1429 H. Pasalnya, pada sidang isbat yang digelar Departemen Agama juga terdapat unsur NU di dalamnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bingung lagi terkait hal tersebut. Meski tidak menutup kemungkinan antara Pengurus Besar NU dan pemerintah terjadi perbedaan pendapat, tetapi diupayakan ada kesemaan pandang, agar masyarakat tidak bingung, karena ini menyangkut masalah ibadah wajib.<>
Selain itu, masyarakat setempat, khususnya warga NU, juga diminta tak terpengaruh dengan keputusan organisasi kemasyarakatan lain yang telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 1 September 2008.
“Karena NU tetap tetap berpedoman hasil Muktamar; untuk mengetahui awal bulan, khususnya Ramadhan dan Idul Fitri, tetap menggunakan rukyat (pengamatan terhadap bulan). Sedangkan hisab (perhitungan astronomis) hanya alat mempermudah rukyat,” terang Ketua Lajnah Falakiyah NU Kota Pekalongan, KH Masykuri.
Untuk keperluan tersebut, PCNU Kota Pekalongan telah mengumpulkan para pengurus masjid dan mushalla. Tujuannya, terjalin komunikasi antarpengurus masjid dan musholla dengan NU, sehingga di masa mendatang akan mempermudah kordinasi.
“Pertemuan juga diharapkan terjadi kesamaan pandang tentang penentuan awal bulan hijriyah, arah kiblat maupun penentuan awal waktu shalat lima waktu,” kata Masykuri seperti dilaporkan Kontributor NU Online, Abdul Muiz.
Saat ini, masih sering terjadi antara masjid yang satu dengan yang lainnya maupun antara musholla yang satu dengan yang lainnya, awal waktu sholatnya tidak sama. Agar tidak membingungkan umat, maka pertemuan harus ada solusi. (rif)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua