Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama kembali menegaskan keharaman mengikuti dan menyelenggarakan kuis layanan pesan singkat (SMS) dan telfon. Kuis yang sedang marak ini mengandung unsur maisir atau gambling alias taruhan yang dilarang secara tegas dalam kitab suci Al-Qur'an.
Penegasan itu disampaikan dalam Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyyah (pembahasan masalah-masalah aktual keagamaan) di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (15/8) malam. Bahtsul masail dilakukan oleh para kiai dari jajaran syuriah PBNU dan utusan dari Lajnah Bahtsul Masail NU (LBM) dari beberapa daerah yang telah diamatkan oleh Munas dan Konbes lalu untuk merampungkan beberapa persoalan keagamaan yang belum selesai dibahas waktu itu.
<>Ditegaskan bahwa hadiah yang diterima oleh satu dari ribuan peserta kuis yang membayar harga pulsa melebihi tarif biasa itu tidak bisa disebut sebagai hadiah dalam pengertian hukum Islam. Hadiah dalam kuis itu lebih tepat disebut sebagai judi yang secara tegas dan jelas haram hukumnya.
"Bayangkan jika satu SMS sang bandar memperoleh Rp. 2000 dikalikan ribuan peserta kuis, semantara yang menang hanya mendapatkan 1 sampai lima juta. Kuis ini hanya menjadi sarana untuk mencari keuntungan bagai para pemberi hadiah atau bandarnya," kata M. Kholil Nafis, salah seorang peserta sekaligus sekretaris Bahtsul Masail.
Warga Nahdliyyin dan masyarakat secara umum dihimbau untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming para penyelenggara kuis. Dikatakan, kuis semacam itu hanya menyebabkan masyarakat malas dan mengharap sesuatu keuntungan tanpa melalui kerja.
Selain kuis berhadiah, bahtsul masail juga membahas dan mengesahkan 4 masalah yang belum sepenuhnya tuntas dibahas pada Munas Surabaya yakni tentang kalimat sumpah jabatan, merubah bentuk wajah (face of), infotainment, dan perdagangan orang.
Hingga Rabu (16/8) pagi, bahtsul masail yang dipimpin oleh Rais Syuriah PBNU KH. Masyhuri Na'im dan KH. Ma'ruf Amin itu masih berlangsung. (nam)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua