Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat (PP) Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) tentukan tanggal 1 Muharram 1427 Hijriyah jatuh pada Selasa, 31 Januari 2006.
Keputusan tersebut diambil melalui prose hisab (perhitungan astronomi). Hal itu dilakukan karena proses rukyah (baca; melihat hilal/bulan) yang dilakukan tidak memperoleh hasil. Kondisi cuaca, hujan mendung atau berawan menjadi sebab utama proses rukyah tidak menemui hasil.
<>“Hujan dan mendung di mana-mana. Sehingga sulit untuk melihat bulan, ujar Ketua PP LFNU, KH. Ghozali Masruri kepada NU Online saat dihubungi lewat ponselnya, di Jakarta, Senin (30/1).
Oleh karena tidak tercapainya keputusan melalui jalan rukyah, lanjut Ghozali Masruri, maka PP LFNU menetapkan awal bulan Muharram dengan proses hisab. “Akhirnya, hisab NU sesuai dengan kenyataan di lapangan, terangnya. (rif)
Terpopuler
1
Ketua PBNU Minta Kurikulum Aswaja Nahdlatul Ulama Segera Diluncurkan untuk Luruskan Sejarah NU
2
Wisuda 531 Mahasiswa, Rektor IIQ Ingatkan Pentingnya Miliki Kepekaan Sosial yang Tinggi
3
LFNU Jakarta Ungkap Fenomena Ekuinoks pada Ahad esok, Momen Tepat untuk Deteksi Arah Mata Angin
4
Kasus Kekerasan Didominasi Rumah Tangga, Jumlahnya Capai 11 Ribu Kasus di Tahun 2024
5
PKKMB Unisda 2024: Sambut Mahasiswa Baru, Ada dari Filipina dan Thailand
6
MBS: Arab Saudi Tidak Akan Akui Israel Tanpa Kemerdekaan Palestina
Terkini
Lihat Semua