Warta

NU Usul Sertifikasi Halal Tak Dimonopoli Satu Lembaga

Rabu, 8 Februari 2012 | 09:00 WIB

Jakarta, NU Online - Nahdlatul Ulama (NU) sebagai civil society terbesar di Indonesia, terus mematangkan wacana mengeluarkan sertifikasi halal sendiri. Langkah terbaru untuk memuluskan keinginan tersebut, NU menyampaikan usulan ke Kementrian Agama, agar dalam UU Jaminan Produk Halal yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPR menegaskan tidak adanya monopoli dalam pengelolaannya.

Permintaan itu disampaikan disela kunjungan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Selasa (7/2) malam kemarin. Dalam kesempatan tersebut SDA secara kebetulan datang beserta jajaran pengurus    DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpinnya, di antaranya wakil ketua majelis syuriah DPP PPP KH. Nur Iskandar SQ, Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dan  Emron Pangkapi, Ketua Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar, serta Sekretaris Fraksi PPP DPR RI M. Arwani Thomafi.

"Kami minta fraksi PPP di DPR bisa mendorong (tidak adanya monopoli) itu di pembahasan UU Jaminan Produk Halal," ungkap Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj. <>

Kiai Said yang dalam pertemuan itu didampingi Sekjend  PBNU Marsudi Syuhud, Ketua PBNU Ir. Iqbal Sullam, Bendahara Umum PBNU H. Bina Suhendra, serta jajaran pengurus lembaga dan lajnah, juga mengatakan, NU sangat siap  untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya kepemilikan laboratorium penelitian dan tenaga ahli di berbagai disiplin ilmu, diakui sudah dimiliki.

"Dan yang harus dicatat, kami ingin bukan karena keinginan kami sendiri. Ini suara dari bawah, suara dari Nahdliyin yang ingin produk yang dikonsumsinya mendapatkan jaminan halal dari NU," tegas Kiai Said.

Sekjend PBNU Marsudi Syuhud juga menegaskan keinginan tersebut. NU menyampaikan keinginan itu bukan untuk merebut lahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tidak melarang organisasi kemasyarakatan lain mengajukan permintaan serupa.

"Tapi juga harus diatur oleh Kementerian Agama dan Undang-undang, tidak sembarangan Ormas bisa mengelola sertifikasi halal. Ada akreditasi untuk lembaga yang ingin melakukannya, semisal memenuhi persyaratan yang memang disyaratkan," jelas Marsudi.

Ketua Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar, menanggapi keinginan NU, dengan tegas menyatakan sependapat. Wakil rakyat dari PPP yang dipimpinnya akan mengupayakan membantu tercapainya keinginan tersebut. "Yang boleh memonopoli itu hanya Pemerintah, dan untuk pengelolaan sertifikasi halal ini kami akan bantu melalui pembahasan UU JPH," ujarnya. (*)

Sementara Menteri SDA juga menyatakan Kementriannya tengah mendorong terjadinya pengelolaan sertifikasi halal yang lebih baik. Kemenag diakuinya mendukung keinginan NU tersebut, dengan satu catatan terpenuhinya persyaratan yang dibutuhkan.

"Ada sejumlah disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Jika NU mampu memenuhinya, kami dukung untuk bisa mengelolanya sendiri," tandas SDA.

 

Penulis: Emha Nabil Haroen