Organisasi ditetapkan sebagai Teroris hanya oleh PBB
NU Online · Sabtu, 25 Februari 2012 | 01:27 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan, penetapan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai teroris internasional oleh Departemen Luar Negeri dan Keuangan AS hanya diperuntukkan di wilayah AS saja.
"Penetapan suatu organisasi sebagai teroris melalui beberapa tahapan, misalnya tingkat regional dan nasional ditentukan oleh negara bersangkutan. Sedangkan secara global melalui resolusi PBB," ujar Marty di Jakarta, Jumat.
<>
Natalegawa mengatakan, hal yang ditetapkan Amerika Serikat hanya berlaku di negara Paman Sam tersebut. Tidak berlaku secara global.
"Hingga saat ini tidak ada notifikasi dari Amerika Serikat kepada Indonesia," tambah dia.
Natalegawa menambahkan karena bersifat regional pula, maka negara itu tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Dia mengatakan hingga saat ini masih berjalan kerja sama antara lembaga Indonesia dan AS dalam mengatasi terorisme.
"Jadi sekali lagi saya katakan, penetapan JAT sebagai teroris oleh Amerika Serikat hanya bersifat regional," tegas dia.
Sebelumnya Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan-nya menetapkan JAT dan tiga orang pemimpinnya sebagai teroris internasional. Mereka adalah Mochammad Achwan (amir JAT), Sonhadi bin Muhadjir (juru bicara JAT), dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara
Terpopuler
1
PBNU Rilis Twibbon Hari Santri 2026, Unduh Linknya di Sini
2
KH Syukron Makmum dan Daarul Rahman-nya
3
Ketum GP Ansor: Keteladanan KH Abbas Buntet Layak Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
4
Akhir Perang AS-Israel Versus Iran
5
Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Tugu Proklamasi dan Tugu Tani Besok, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
6
Karhutla Belum Reda, Rais Aam PBNU Ajak Masyarakat Terus Berdoa agar Musibah Segera Berakhir
Terkini
Lihat Semua