Panja Belum Tentukan Lembaga Pengelola Fakir Miskin
NU Online · Kamis, 24 Maret 2011 | 03:19 WIB
Panja RUU Fakir Miskin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum memutuskan kelembagaan yang akan mengelola para fakir miskin. Beberapa usulan mengajukan agar nantinya fakir miskin dikelola kementerian/badan sendiri atau memanfaatkan yang sudah ada.
"Belum mengerucut untuk lembaga penanganan fakir miskin, karena ini merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Bisa saja ditangani oleh badan khusus supaya lebih fokus dilihat aspek lainnya jangan terpecah-pecah," kata anggota Panja RUU Fakir Miskin Zulkarnaen Djabar di Jakarta, Rabu (23/3).
>
Menanggapi hal itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos Rusli Wahid menyatakan, Kementerian Sosial tidak mau terlalu mengkhayal untuk menjadi leading sector penanganan fakir miskin. Sejauh ini pihaknya fokus menjalankan tugas untuk menangani permasalahan sosial dengan jaringan yang ada sampai pada level kecamatan.
"Sejauh ini belum ada fokus pembicaraan kementerian mana yang diberi wewenang untuk penanganan fakir miskin. Kita baru bicara definisi hak dan kewajiban fakir miskin. Kementerian Sosial tidak mau berandai-andai Kemensos jadi leading sector. Kita mengalir saja dalam pembahasan ini. Kita sudah mempunyai pilar-pilar yang menangani masalah sosial. Sejauh ini penanggulangan kemiskinan tidak masalah," paparnya. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua