Panja Belum Tentukan Lembaga Pengelola Fakir Miskin
NU Online · Kamis, 24 Maret 2011 | 03:19 WIB
Panja RUU Fakir Miskin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum memutuskan kelembagaan yang akan mengelola para fakir miskin. Beberapa usulan mengajukan agar nantinya fakir miskin dikelola kementerian/badan sendiri atau memanfaatkan yang sudah ada.
"Belum mengerucut untuk lembaga penanganan fakir miskin, karena ini merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Bisa saja ditangani oleh badan khusus supaya lebih fokus dilihat aspek lainnya jangan terpecah-pecah," kata anggota Panja RUU Fakir Miskin Zulkarnaen Djabar di Jakarta, Rabu (23/3).
>
Menanggapi hal itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos Rusli Wahid menyatakan, Kementerian Sosial tidak mau terlalu mengkhayal untuk menjadi leading sector penanganan fakir miskin. Sejauh ini pihaknya fokus menjalankan tugas untuk menangani permasalahan sosial dengan jaringan yang ada sampai pada level kecamatan.
"Sejauh ini belum ada fokus pembicaraan kementerian mana yang diberi wewenang untuk penanganan fakir miskin. Kita baru bicara definisi hak dan kewajiban fakir miskin. Kementerian Sosial tidak mau berandai-andai Kemensos jadi leading sector. Kita mengalir saja dalam pembahasan ini. Kita sudah mempunyai pilar-pilar yang menangani masalah sosial. Sejauh ini penanggulangan kemiskinan tidak masalah," paparnya. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua