Warta

PB PMII : RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Harus Matang

Jumat, 3 Februari 2006 | 09:14 WIB

Jakarta, NU Online
Ditengah maraknya desakan komponen masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera mensahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, namun masih terjadi perdebatan untuk menyamakan penafsiran terhadap definisi dan batasan – batasan pornografi dan pornoaksi dalam RUU tersebut.

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Komisi VIII DPR – RI, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) juga menyambut baik rencana mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang pornografi dan pornoaksi. Namun PB PMII menyampaikan beberapa masukan dalam penyusunan RUU tersebut, khususnya mengenai pematangan definisi, sinergitas dengan perundangan lain yang berkaitan, beberapa materi RUU yang berkenaan dengan problematika nilai dan perspektif kebudayaan Indonesia, serta bagaimana efektitas implementasi Undang – Undang tersebut nantinya.

<>

RDPU yang dilakukan (1/2/06) lalu mengundang beberapa OKP dan KNPI, untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari kelompok kepemudaan mengenai RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.

Dikatakan oleh Muhammad Rodli Kaelani (Sekjen PB PMII) bahwa sebaiknya RUU harus tuntas dibahas sebelum diajukan menjadi Undang – Undang, “PMII tidak setuju jika perumusan dan batasan-batasan pornografi dilakukan sambil berjalan setelah UU ini disahkan,” tambahnya.

Karena menurut Rodli terlalu banyak UU kita yang berkendala dalam implementasi dan tidak efektif karena masih terjadi multitafsir terhadap isinya dan seringkali bertabrakan dengan UU atau produk peraturan lainnya. Oleh karenanya perlu finalisasi terhadap draf tersebut, jangan hanya ingin segera mengeluarkan sebuah Undang-Undang karena kontroversi semata yang terjadi di masyarakat.

“PB PMII akan mendukung sepenuhnya UU Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut nantinya, karena selain persoalan moral generasi bangsa yang semakin rusak, juga ini kontruksi peradaban masyarakat Indonesia ke depan,” tambah Hadi Musa Said, Wasekjen PB PMII.(Die)