Warta

PBNU Bahas Materi Muktamar melalui Halaqah dan Seminar

Jumat, 3 Juli 2009 | 21:52 WIB

Jakarta, NU Online
Waktu pelaksana Mukmatar ke-32 NU di Makassar, Sulasewi Selatan, yang semakin dekat, membuat panitia harus bekerja ektra. Selain persiapan teknis dan tempat, materi-materi persidangan juga mulai dimatangkan, termasuk soal materi bahtsul masail.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU yang juga Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar, Taufik R Abdullah, mengatakan, pihaknya akan menggelar sejumlah forum diskusi, seminar dan halaqah nasional untuk membahas materi Muktamar.<>

Menurut dia, pelaksanaan halaqah dan seminar itu akan dimulai Juli bulan depan mengingat pelaksanaan muktamar yang sudah semakin dekat, yaitu Januari tahun depan, Taufik di Jakarta, Jumat (3/7).

PBNU juga menampung masukan-masukan dari pengurus wilayah (PW) dan pengurus cabang (PC) tentang masalah yang akan dibahas dalam bahtsul masail di Muktamar.

Dikatakannya, sejauh ini, gairah PWNU dan PCNU untuk menyukseskan Muktamar sangat baik. Ia melihat adanya semangat tersendiri dari kepengurusan NU di bawah menyongsong Muktamar.

Soal persiapan teknis, menurut Taufik, panitia pusat maupun panitia daerah telah melangkah jauh menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan suksesnya muktamar.

Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail NU, Muhammad Cholil Nafis, mengatakan, bahtsul masail Muktamar NU akan membahas tiga hal, yaitu masalah waqi’iyah (keseharian/kasuistik), maudhu’iyah (tematik/konsepsional) dan qonuniyah (perundang-undangan).

Menurut dia, di antara masalah waqi’iyah yang akan dibahas, adalah masalah jual-beli atau transaksi melalui alat elektronik, hukum mencuri ikan di laut karena perbedaan negara, menukar uang besar dengan pecahan atau recehan dan masalah-masalah lain yang terjadi pada zaman modern seperti sekarang.

”Sekarang transaksi jual-beli sering hanya lewat telepon atau email, hukumnya seperti apa. Kemudian mencuri ikan di laut, seperti negara asing mencuri ikan di laut Indonesia, hukumnya gimana. Dan, pada saat Hari Raya, sering kita melihat uang gede, 100 ribu ditukar recehan 90 ribu, hukumnya gimana,” jelasnya. (rif)