Warta

PBNU Dukung Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

Kamis, 1 November 2007 | 00:48 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak mengubah hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. Menurutnya, keputusan itu sudah tepat.

“(hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba, Red) saya kira harus,” tegas Hasyim kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara PBNU-British Council di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (31/10) kemarin.<>

Bagi Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, itu, hukuman mati pada siapa pun yang berpotensi membunuh orang lain harus diberlakukan agar orang lain bisa hidup. Bila tidak demikian, katanya, berarti memberikan peluang bagi kematian yang lebih besar.

"Dalam hukuman mati itu ada kehidupan," pungkasnya. Hukuman mati bisa untuk mencegah kematian yang lebih besar,” terang Hasyim yang juga mantan Ketua Pengurus Wilayah NU Jatim.

Senada dengan Hasyim, Ketua Umum Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai, keputusan MK tersebut harus dipatuhi. Sebab, katanya, MK adalah penafsir undang-undang tertinggi.

"Kalau kemanusiaan tidak ada hukuman mati. Tapi kalau agama ada hukuman mati," ujarnya. Namun, tambahnya, bagi para pemakai narkoba tidak lantas dihukum mati. "Kan, masih bisa disembuhkan. Jadi, tidak perlu hukuman mati," pungkasnya.

Pada Selasa (30/10) lalu, majelis hakim konstitusi MK menolak permohonan judicial review pasal hukuman mati dalam UU No 22/1997 tentang Narkotika. Permohonan itu diajukan oleh dua warga negara Indonesia terpidana mati kasus narkoba: Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani, serta 3 warga Australia: Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush. (rif)