Usulan tentang perlunya dibuat hukum haram golput alias tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan umum (pemilu), merupakan hal yang tidak relevan dan terkesan terlalu menyederhanakan permasalahan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Mas’udi mengatakan hal itu kepada wartawan usai diskusi refleksi akhir tahun bertajuk Wajah Sosial-Keagamaan Indonesia 2008 di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (17/12).<>
Menurut Masdar, masyarakat memilih golput bukan ada atau tidak adanya hukum tentang sikap politik tersebut. Melainkan karena hingga sekarang pemilu tidak mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.
“Jadi, bagi masyarakat, memilih, ya, (tetap) seperti itu. Dan, tidak memilih pun, ya, tetap akan seperti itu. Tidak ada perubahan. Itulah yang menjadikan orang golput, “ terang Masdar.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan, jika banyak rakyat yang memilih golput karena alasan malas, maka sistem pemilu harus diperbaiki. Dengan demikian, hukum haram golput pun tak perlu.
Namun, imbuh Hasyim, jika golput tersebut dimaksudkan untuk meniadakan pemilu, maka hal itu bertentangan dengan hukum agama Islam. Sebab, pemilu yang disebut juga pesta demokrasi itu untuk menegakkan kekuasaan.
Wacana perlunya dibuat hukum haram golput bermula dari usulan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid. Ia menyerukan agar dibuat fatwa bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan Muhammadiyah untuk mengharamkan golput. Menurutnya, fatwa itu diperlukan karena saat ini banyak masyarakat yang apatis terhadap pemilu. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
2
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
3
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
4
Khutbah Bahasa Jawa: Kautaman Silaturahim lan Cara Nepung Paseduluran
5
Khutbah Idul Fitri: Saatnya Menghisab Diri dan Melanjutkan Kebaikan
6
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
Terkini
Lihat Semua