Usulan tentang perlunya dibuat hukum haram golput alias tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan umum (pemilu), merupakan hal yang tidak relevan dan terkesan terlalu menyederhanakan permasalahan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Mas’udi mengatakan hal itu kepada wartawan usai diskusi refleksi akhir tahun bertajuk Wajah Sosial-Keagamaan Indonesia 2008 di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (17/12).<>
Menurut Masdar, masyarakat memilih golput bukan ada atau tidak adanya hukum tentang sikap politik tersebut. Melainkan karena hingga sekarang pemilu tidak mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.
“Jadi, bagi masyarakat, memilih, ya, (tetap) seperti itu. Dan, tidak memilih pun, ya, tetap akan seperti itu. Tidak ada perubahan. Itulah yang menjadikan orang golput, “ terang Masdar.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan, jika banyak rakyat yang memilih golput karena alasan malas, maka sistem pemilu harus diperbaiki. Dengan demikian, hukum haram golput pun tak perlu.
Namun, imbuh Hasyim, jika golput tersebut dimaksudkan untuk meniadakan pemilu, maka hal itu bertentangan dengan hukum agama Islam. Sebab, pemilu yang disebut juga pesta demokrasi itu untuk menegakkan kekuasaan.
Wacana perlunya dibuat hukum haram golput bermula dari usulan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid. Ia menyerukan agar dibuat fatwa bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan Muhammadiyah untuk mengharamkan golput. Menurutnya, fatwa itu diperlukan karena saat ini banyak masyarakat yang apatis terhadap pemilu. (rif)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
4
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
Terkini
Lihat Semua