Warta

PBNU: Fatwa Haram Haram Golput Tidak Relevan

Rabu, 17 Desember 2008 | 21:05 WIB

Jakarta, NU Online
Usulan tentang perlunya dibuat hukum haram golput alias tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan umum (pemilu), merupakan hal yang tidak relevan dan terkesan terlalu menyederhanakan permasalahan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Mas’udi mengatakan hal itu kepada wartawan usai diskusi refleksi akhir tahun bertajuk Wajah Sosial-Keagamaan Indonesia 2008 di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (17/12).<>

Menurut Masdar, masyarakat memilih golput bukan ada atau tidak adanya hukum tentang sikap politik tersebut. Melainkan karena hingga sekarang pemilu tidak mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.

“Jadi, bagi masyarakat, memilih, ya, (tetap) seperti itu. Dan, tidak memilih pun, ya, tetap akan seperti itu. Tidak ada perubahan. Itulah yang menjadikan orang golput, “ terang Masdar.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan, jika banyak rakyat yang memilih golput karena alasan malas, maka sistem pemilu harus diperbaiki. Dengan demikian, hukum haram golput pun tak perlu.

Namun, imbuh Hasyim, jika golput tersebut dimaksudkan untuk meniadakan pemilu, maka hal itu bertentangan dengan hukum agama Islam. Sebab, pemilu yang disebut juga pesta demokrasi itu untuk menegakkan kekuasaan.

Wacana perlunya dibuat hukum haram golput bermula dari usulan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid. Ia menyerukan agar dibuat fatwa bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan Muhammadiyah untuk mengharamkan golput. Menurutnya, fatwa itu diperlukan karena saat ini banyak masyarakat yang apatis terhadap pemilu. (rif)