PBNU Nilai Nikah Siri Cukup Sanksi Administratif
NU Online · Jumat, 19 Februari 2010 | 10:58 WIB
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi berpendapat upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan. Sanksi administratif dinilainya sudah cukup.
“Sanksi pidana gampang dihindari, yang diatur kan teknisnya, teknis berwarganegaranya. Kalau mengatur substansi agamanya kan tidak, Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi,” katanya di PBNU, Jum’at (19/2).<>
Pencatatan administratif ini secara agama juga sangat penting, terutama terkait dengan wanita dan anak-anak hasil perkawinan dari beberapa istri. “Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih keluarga,” paparnya.
Demikian pula tentang hak istri yang suaminya menjadi PNS, yang ketika tidak dicatatkan tak akan mendapat hak pansiun dari suaminya dan anak-anak juga tak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kulturalnya. Ia mencontohkan banyak perempuan di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama.
"Misalnya di Madura, wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
Kontroversi Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Terkini
Lihat Semua