PBNU Nilai Nikah Siri Cukup Sanksi Administratif
NU Online · Jumat, 19 Februari 2010 | 10:58 WIB
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi berpendapat upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan. Sanksi administratif dinilainya sudah cukup.
“Sanksi pidana gampang dihindari, yang diatur kan teknisnya, teknis berwarganegaranya. Kalau mengatur substansi agamanya kan tidak, Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi,” katanya di PBNU, Jum’at (19/2).<>
Pencatatan administratif ini secara agama juga sangat penting, terutama terkait dengan wanita dan anak-anak hasil perkawinan dari beberapa istri. “Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih keluarga,” paparnya.
Demikian pula tentang hak istri yang suaminya menjadi PNS, yang ketika tidak dicatatkan tak akan mendapat hak pansiun dari suaminya dan anak-anak juga tak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kulturalnya. Ia mencontohkan banyak perempuan di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama.
"Misalnya di Madura, wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua