Warta

PBNU: Program Sertifikasi Guru Diharapkan Bijak pada Pesantren

Jumat, 29 Juni 2007 | 07:06 WIB

Malang, NU Online
Program sertifikasi pendidikan bagi guru yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat menggunakan pendekatan yang lebih arif dan bijaksana terhadap pondok pesantren (ponpes). Pasalnya, selama ini pesantren seakan-akan berada di luar dan tidak menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Demikian diungkapkan Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Tolhah Hasan saat menjadi narasumber pada seminar nasional bertajuk “Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Sertifikasi Guru” di Ponpes Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, Jumat (29/6).

<>

Acara hasil kerja sama NU Online dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dihadiri Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika dan Anggota Komisi X DPR RI Masduki Baidlowi.

Kiai Tolhah, demikian mantan Menteri Agama RI itu akrab disapa, menilai, sedikitnya ada tiga dampak buruk sebagai akibat jika pemerintah tak bersikap arif terhadap pesantren. Pertama, dampak psikologis. Para guru atau ustaz di pesantren yang metode pendidikannya lebih bersifat kultural dapat merasa tidak diakui oleh pemerintah. Padahal, peran pesantren dalam pendidikan nasional tak bisa dikecilkan.

“Salah-salah mereka (guru atau ustaz, Red) merasa tidak diakui kompetensinya sebagai guru oleh negara. Padahal mereka menjadi guru sudah puluhan tahun, misal. Bisa jadi mereka akan merasa didiskriminasikan oleh pemerintah,” kata Kiai Tolhah yang juga mantan Rektor Universitas Islam Malang itu.

Kedua, dampak psikologis. Selama ini, menurutnya, pesantren tak mengenal jenjang pendidikan sebagaimana terjadi pada lembaga pendidikan umum. Program sertifikasi Depdiknas yang mensyaratkan bahwa seorang guru harus melewati jenjang pendidikan formal tertentu itu sulit dipenuhi oleh pesantren.

Sementara, lanjutnya, jika dilihat dari segi kemampuan dan pengetahuan, para guru di pesantren pun memiliki kelayakan tersendiri sebagai tenaga pendidik walaupun tak pernah menempuh jenjang pendidikan formal semacam strata 1, strata 2 dan strata 3. “Mereka belajarnya ke mana-mana walaupun tidak formal, dan itu banyak,” tandasnya.

Ketiga, dampak sosial. Ia menjelaskan, program sertifikasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi dalam Jabatan itu bisa mengucilkan pesantren di masyarakat. Pesantren seakan-akan tak diakui pemerintah dan masyarakat sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kalau itu terjadi, kerugian bagi pemerintah,” tegas Kiai Tolhah pada acara yang diikuti para guru se-Kota Malang itu. (rif)